Pemberian Tunjangan Jabatan kepada Para Hakim Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1956
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1956 |
Nomor | : | 10 |
Judul | : | Pemberian Tunjangan Jabatan kepada Para Hakim Republik Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | : | 17 Maret 1956 |
Tanggal Diundangkan | : | 22 Maret 1956 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1956 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1964
Pemberian Tunjangan Jabatan Kepada Pegawai Negeri yang Memangku Jabatan Tertentu
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1951
Pemberian Tunjangan Kepada Bekas Menteri Negara Republik Indonesia yang Telah Meletakkan Jabatan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.