Pemberian Tunjangan Jabatan kepada Para Hakim Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1956
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa kedudukan dan sifat pekerjaan Hakim dipandang mempunyai kewajiban kemasyarakatan, serta politis ada sangkut-pautnya dengan kedudukan Negara sehingga oleh karenanya dapat diberikan tunjangan jabatan: bahwa kedudukan dan sifat pekerjaan Hakim dipandang mempunyai kewajiban kemasyarakatan, serta politis ada sangkut-pautnya dengan kedudukan Negara sehingga oleh karenanya dapat diberikan tunjangan jabatan: Mengingat: pasal 119 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal 21 ayat 1 P.G.P.N. 1955 (Peraturan Pemerintah No. 23 dan No. 32 tahun 1955, Lembaran-Negara tahun 1955 No. 48 dan No. 75); Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-54 pada tanggal 28 Pebruari 1956; Memutuskan : Dengan mencabut ketentuan pada pasal 1 angka 1, akan tetapi dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan lain dari Peraturan Pemerintah No. 21. tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 No. 34), menetapkan Peraturan tentang pemberian tunjangan jabatan kepada para Hakim, sebagai berikut : Pasal 1. Kepada para Hakim tiap-tiap bulan diberikan tunjangan jabatan sebanyak jumlah untuk masing-masing jabatan seperti tersebut di bawah ini:
Ketua Mahkamah Agung................. R
250,-
Ketua Muda Mahkamah Agung............ R
225,-
Ketua Pengadilan tinggi R
200,- 2. Hakim Anggota Mahkamah Agung)... R
200,-
Kepala Pengadilan Negeri 1
Hakim Anggota Pengadilan Tinggi.. R
175,- 3. Kepala Pengadilan Negeri Jakarta
Hakim Tingkat I
Kepala Pengadilan Negeri II...... R
150,- 3. Kepala Pengadilan Negeri III
Hakim Tingkat 2
Kepala Pengadilan Negeri IV...... R
125,-
Hakim yang telah menjabat pangkat sekurang- kurangnya satu tahun.................. R
100,-
Hakim yang baru diangkat.............. R
75,-
Pegawai yang menjalankan tugas Hakim.. R
50,- Pasal 2.