Pemberian Tunjangan Jabatan kepada Para Hakim Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1956

bahwa kedudukan dan sifat pekerjaan Hakim dipandang mempunyai kewajiban kemasyarakatan, serta politis ada sangkut-pautnya dengan kedudukan Negara sehingga oleh karenanya dapat diberikan tunjangan jabatan: bahwa kedudukan dan sifat pekerjaan Hakim dipandang mempunyai kewajiban kemasyarakatan, serta politis ada sangkut-pautnya dengan kedudukan Negara sehingga oleh karenanya dapat diberikan tunjangan jabatan: Mengingat: pasal 119 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal 21 ayat 1 P.G.P.N. 1955 (Peraturan Pemerintah No. 23 dan No. 32 tahun 1955, Lembaran-Negara tahun 1955 No. 48 dan No. 75); Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-54 pada tanggal 28 Pebruari 1956; Memutuskan : Dengan mencabut ketentuan pada pasal 1 angka 1, akan tetapi dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan lain dari Peraturan Pemerintah No. 21. tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 No. 34), menetapkan Peraturan tentang pemberian tunjangan jabatan kepada para Hakim, sebagai berikut : Pasal 1. Kepada para Hakim tiap-tiap bulan diberikan tunjangan jabatan sebanyak jumlah untuk masing-masing jabatan seperti tersebut di bawah ini:

Ketua Mahkamah Agung................. R

250,-

Ketua Muda Mahkamah Agung............ R

225,-

Ketua Pengadilan tinggi R

200,- 2. Hakim Anggota Mahkamah Agung)... R

200,-

Kepala Pengadilan Negeri 1

Hakim Anggota Pengadilan Tinggi.. R

175,- 3. Kepala Pengadilan Negeri Jakarta

Hakim Tingkat I

Kepala Pengadilan Negeri II...... R

150,- 3. Kepala Pengadilan Negeri III

Hakim Tingkat 2

Kepala Pengadilan Negeri IV...... R

125,-

Hakim yang telah menjabat pangkat sekurang- kurangnya satu tahun.................. R

100,-

Hakim yang baru diangkat.............. R

75,-

Pegawai yang menjalankan tugas Hakim.. R

50,- Pasal 2.

Komentar!