Penetapan Peraturan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1955
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 1964
Penetapan Peraturan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pegawai Negeri
Diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1956
Pengubahan Peraturan Perjalanan Dinas dalam Negeri bagi Pegawai Negeri Sipil
Mencabut
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1950
Peraturan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Buat Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1950
Perjalanan-Perjalanan Dinas Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia yang Mempunyai Kebangsaan Belanda