Pengubahan Peraturan Perjalanan Dinas dalam Negeri bagi Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1956
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1956 |
Nomor | : | 33 |
Judul | : | Pengubahan Peraturan Perjalanan Dinas dalam Negeri bagi Pegawai Negeri Sipil |
Tanggal Ditetapkan | : | 13 Desember 1956 |
Tanggal Diundangkan | : | 31 Desember 1956 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Oktober 1955 |
Tampilan
Sumber
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1955
Penetapan Peraturan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pegawai Negeri Sipil
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.