Penetapan Peraturan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1955
Kerangka Peraturan
a. bahwa perjalan-perjalanan dinas di dalam negeri sekarang diatur di dalam beberapa peraturan yaitu Peraturan Perjanjian Dinas Negeri buat Pegawai Negeri Sipil (Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1950, Lembaran Negara 1950 No. 70) bagi pegawai Warga Negara Indonesia dan Reisbosluit (Stbl. 1936 No. 666) serta Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1950 (lembaran Negara 1950 No. 71) bagi pegawai yang mempunyai kebangsaan Belanda; a. bahwa perjalan-perjalanan dinas di dalam negeri sekarang diatur di dalam beberapa peraturan yaitu Peraturan Perjanjian Dinas Negeri buat Pegawai Negeri Sipil (Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1950, Lembaran Negara 1950 No. 70) bagi pegawai Warga Negara Indonesia dan Reisbosluit (Stbl. 1936 No. 666) serta Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1950 (lembaran Negara 1950 No. 71) bagi pegawai yang mempunyai kebangsaan Belanda; b. bahwa adanya bermacam-macam peraturan itu dipandang tidak pada tempatnya lagi pada waktu ini dan sebaiknya diganti dengan satu peraturan untuk semua pegawai Negeri Sipil; Menimbang pula: bahwa tarip-tarip biaya perjalanan yang ditetapkan dalam peraturan-peraturan tersebut berhubung dengan keadaan pada waktu ini perlu ditinjau kembali; Mengingat: pasal 142 jo pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-20 tanggal 2 Nopember 1955; MEMUTUSKAN: I. Mencabut Peraturan Perjalanan Dinas Dalam Negeri buat Pegawai Negeri Sipil (Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1950), Reisbesluit (Stbl. 1936 No. 666) dan Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1950. II. Menetapkan: PERATURAN PERJANJIAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL Pasal 1 Aturan Umum. (1) Biaya perjalanan dinas di dalam negeri ditanggung oleh Negara menurut syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan ini. (2) Peraturan ini tidak berlaku untuk: a. perjalanan dinas yang biayanya dibayar dari uang jalan tetap menurut peraturan yang diadakan oleh Menteri Keuangan; b. beberapa jenis perjalanan dinas pegawai Jawatan Kereta Api, Jawatan Kepolisian Negara, Jawatan Pelayaran dan Jawatan-jawatan lain, yang biayanya dibayar menurut peraturan tersendiri. Peraturan yang termaksud itu diadakan oleh Jawatan yang bersangkutan dengan persetujuan Menteri Keuangan; c. perjalanan dinas anggota Angkatan Perang dan pegawai Sipil Kementerian Pertahanan. (3) Menteri Keuangan berhak menetapkan, bahwa biaya perjalanan yang tidak disebut dalam peraturan ini, dibayar menurut peraturan ini, baik sebagian maupun semuanya. Pasal 2. Perjalanan dinas. (1) Perjalanan dinas termaksud padal pasal 1 ayat (1) peraturan ini adalah perjalanan yang dilakukan untuk kepentingan Negara, yaitu: a. perjalanan-pindah; b. perjalanan-jabatan. (2) Perjalanan pindah adalah perjalanan: a. mereka yang diterima untuk jabatan Negeri: dari tempat tinggalnya ke tempat kedudukan yang ditentukan menurut surat keputusan yang bersangkutan; b. pegawai Negeri yang dipindahkan: dari tempat kedudukan yang lama ke tempat kedudukan yang baru, kecuali jika kepindahan itu terjadi atas permintaannya sendiri, yang harus dinyatakan dalam surat keputusan yang bersangkutan. Dalam hal yang terakhir ini harus dinyatakan pula dalam surat keputusan itu bahwa semua biaya perjalanan berhubung dengan kepindahan itu tidak akan dipikul oleh Negara; c. pegawai Negeri yang diperhentikan dengan hormat dari dinas Negeri dengan mendapat hak pensiun atau tunjangan semacam itu: dari tempat kedudukannya ke suatu tempat ia hendak tinggal tetap di dalam Negara Republik Indonesia atau ke tempat ia bertolak ke luar Negeri; d. pegawai Negeri yang diperhentikan dari jabatan dengan diberi uangtunggu atau tunjangan semacam itu: dari tempat kedudukannya ke suatu tempat di dalam Negara Republik Indonesia dimana ia hendak menetap dengan izin pembesar yang memperhentikannya, atau ke tempat ia bertolak ke luar negeri dengan izin Menteri Keuangan. Penggantian biaya perjalanan ke tempat di dalam Negara Republik Indonesia dimana pegawai hendak menetap, hanya diberikan, jika izin untuk itu diminta dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah tanggal surat-keputusan pemberhentian dan perjalanan dilakukan dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah tanggal surat-izin yang bersangkutan; e. pegawai Negeri termaksud pada huruf d di atas yang dipekerjakan kembali: dari tempat tinggalnya ataupun tempat ia tiba dari luar Negeri ke tempat kedudukan yang ditentukan; f. keluarga yang sah menurut peraturan ini dari pegawai Negeri yang meninggal dunia: dari tempat kedudukan pegawai yang terakhir ke suatu tempat keluarga tersebut hendak tinggal tetap di dalam Negara Republik Indonesia atau ke tempat mereka bertolak ke luar negeri; g. keluarga yang sah menurut peraturan ini dari pegawai- pensiunan yang meninggal dunia: dari tempat tinggalnya ke suatu tempat keluarga itu hendak tinggal tetap di dalam Negara Republik Indonesia atau ke tempat mereka bertolak ke luar Negeri. (3) Dengan perjalanan pindah menurut peraturan ini dimaksudkan pula perjalanan: a. pegawai Negeri yang diberi cuti luar negeri atas tanggungan Negara dan mereka yang didatangkan dari luar negeri untuk melakukan pekerjaan buat sementara waktu, yang dengan izin pembesar yang berwajib pulang kembali ke luar negeri: dari tempat kedudukannya ke tempat ia bertolak ke luar negeri; b. pegawai Negeri yang didatangkan dari luar negeri dan pegawai Negeri yang kembali dari cuti luar negeri atas tanggungan Negara; dari tempat ia tiba di Indonesia ke tempat kedudukan yang ditunjuk baginya. Jika dalam hal ini tidak ditentukan lain, maka yang dianggap sebagai tempat tiba di Indonesia adalah Jakarta; c. pegawai Negeri yang diberi cuti dalam negeri sebagai pengganti haknya atas cuti luar negeri: dari tempat kedudukannya ke suatu tempat dalam Negara Republik Indonesia yang berhak dikunjunginya dan kembali ke tempat kedudukan lama atau ke tempat kedudukan baru yang ditunjuk baginya, dan dalam hal ia tidak dipe- kerjakan kembali (non-aktif) sesudah habis cuti itu, dari tempat ia berada ke suatu tempat ia akan menetap dalam Negara Republik Indonesia dengan izin pembesar yang memberikan cuti. Dalam hal yang terakhir ini penggantian biaya perjalanan hanya diberikan, jika izin tersebut diminta dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah tanggal surat-keputusan pemberhentian dan perjalanan dilakukan dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah tanggal surat-izin yang bersangkutan. (4) Perjalanan-jabatan adalah perjalanan a. mereka yang menurut perintah yang berwajib melakukan perjalanan untuk kepentingan Negara: dari tempat kedudukan, tempat tinggal atau tempat mereka berada untuk kepentingan Negara ke tempat yang harus dikunjungi, dan kembali; b. pegawai Negeri yang karena hendak mendapat surat- keterangan tentang penyakitnya:
- untuk memperoleh cuti sakit, 2. supaya boleh minta berhenti karena sakit, 3. supaya dibebaskan dari pekerjaan yang diserahkan kepadanya karena sakit, menurut peraturan yang berlaku, diharuskan menghadap majelis penguji kesehatan pegawai atau diharuskan datang pada seorang dokter penguji tersendiri: dari tempat kedudukannya ke tempat majelis itu bersidang atau ke tempat dokter itu memeriksa, dan kembali;
pegawai Negeri yang diberi cuti sakit dalam negeri menurut peraturan yang berlaku; dari tempat kedudukannya ke tempat cuti itu harus dijalankan menurut surat-keputusan, dan kembali;
Pegawai Negeri yang dalam hal ia sakit dan karena tidak ada dokter di tempat kedudukannya, dengan izin pegawai atasannya, atau jika di tempat itu tidak ada penjabat yang lebih tinggi, atas pertimbangannya sendiri pergi berobat ke tempat lain; dari tempat kedudukannya ke tempat yang terdekat yang ada dokter, dan kembali. Pada daftar-ongkos-perjalanan, yang bersangkutan harus dilampirkan surat keterangan dokter yang menetapkan keadaan sakit pegawai dan perlunya ia meninggalkan tempat kedudukannya;
pegawai negeri yang mendapat luka pada waktu dan karena melakukan pekerjaannya, yang harus diobati atau dirawat di luar tempat kedudukannya; dari tempat ia berada ke tempat ia diobati atau dirawat, dan kembali ke tempat kedudukannya;
pegawai negeri yang mengikuti ujian-ujian yang ditentukan oleh Pemerintah di luar tempat kedudukannya, dari tempat kedudukannya ke tempat ujian, dan kembali. Pasal 3. Cara melakukan perjalanan. Perjalanan dinas harus dilakukan dengan biaya yang seringan- ringannya untuk Negara. Pasal 4. Pembagian golongan pegawai Negeri. (1) Berhubung dengan hak-hak mereka untuk mendapat penggantian biaya perjalanan dinas, pegawai Negeri dibagi dalam 5 (lima) golongan menurut gajinya sebulan pada waktu perjalanan dimulai, sebagai berikut: Golongan I. Gaji-pokok sebulan Rp. 964,- atau lebih menurut PGPN 1955, ataupun Rp. 1.050,- atau lebih menurut BAG. Golongan II. Gaji pokok sebulan Rp. 616,- atau lebih tetapi kurang dari Rp. 964,- menurut PGPN 1955 atau Rp. 650,- atau lebih tinggi kurang dari Rp. 1.050,- menurut BAG. Golongan III. Gaji-pokok sebulan Rp. 421,- atau lebih tetapi kurang dari Rp. 616,- menurut PGPN 1955, ataupun Rp. 450,- atau lebih tetapi kurang dari Rp. 650,- menurut BAG. Golongan IV. Gaji-pokok sebulan Rp. 203,- atau lebih tetapi kurang dari Rp. 421,- menurut PGPN 1955, ataupun Rp. 203,- atau lebih tetapi kurang dari Rp. 450,- menurut BAG. Golongan V. Gaji pokok sebulan kurang dari Rp. 203,- menurut PGPN 1955 atau BAG. (2) Yang disebut gaji dalam peraturan ini adalah gaji-pokok ditambah jika ada dengan gaji tambahan-peralihan atau dalam hal-hal lain, pendapatan yang dapat dianggap gaji. (3) Dalam hal pegawai melakukan perjalanan dinas untuk menjabat pekerjaan baru, maka yang dipakai dasar untuk menentukan golongannya adalah gaji untuk pekerjaan yang baru itu. (4) Bekas pegawai Negeri dimasukkan dalam golongan menurut gajinya yang terakhir, sedangkan keluarga pegawai Negeri atau pegawai-pensiunan yang meninggal dunia, dimasukkan dalam golongan menurut gaji yang terakhir dari pegawai yang meninggal itu. Pasal 5. Penetapan kelas di kereta api, bus dan kapal laut. Untuk perjalanan dinas dengan kereta api, bus dan kapal laut ditentukan pembagian kelas sebagai di bawah ini: Golongan Kereta api Bus Kapal laut. Kelas Kelas Kelas. I I 1 1 II 1 1 1 III 2 1 1 IV 2 1 2 V 3 2 3 dengan ketentuan, bahwa:
untuk perjalanan yang dilakukan dengan kereta-api atau lain alat pengangkutan kepunyaan Negara dengan pembayaran tangguh ataupun dengan percuma, tidak diberikan penggantian biaya apapun;
dalam hal di kereta-api tidak ada kelas 3, pegawai Negeri dari golongan III dapat menumpang di kelas 1 dan mereka dari golongan V dapat menumpang di kelas 2;
dalam hal perjalanan dilakukan dengan kapal-laut pegawai negeri wanita diperbolehkan menumpang serendah-rendahnya dalam kelas 2. Pasal 6. Penggantian biaya perjalanan dinas.
(1)Untuk perjalanan dinas diberikan penggantian biaya perjalanan dan uang harian, dan di samping itu untuk perjalanan-pindah termaksud padal pasal 2 ayat (2) huruf a, b dan e dan ayat (3) huruf b peraturan ini, diberikan pula penggantian biaya membungkus dan mengangkut perabot rumah tangga, menurut peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan ketentuan bahwa:
untuk perjalanan dinas di dalam tempat kedudukan pegawai dan untuk perjalanan-jabatan keluar tempat kedudukan yang jaraknya kurang dari 5 kilometer dari tempat kedudukan, tidak diberikan penggantian biaya apapun menurut peraturan ini;
untuk perjalanan jabatan tersebut pada pasal 2 ayat (4) huruf b, c dan d peraturan ini tidak diberikan uang harian. (2) Untuk mendapat penggantian biaya perjalanan menurut peraturan ini, perjalanan termaksud:
pada pasal 2 ayat (2) huruf a, b dan c dan ayat (3) huruf b harus dilakukan dalam waktu 6 (enam) bulan sesudah tanggal surat keputusan yang bersangkutan;
pada pasal 2 ayat (2) huruf c harus dilakukan dalam waktu 1 (satu) tahun sesudah tanggal surat-keputusan pemberhentian yang bersangkutan, dengan ketentuan, bahwa hak untuk mendapat penggantian biaya perjalanan ke tempat bertolak ke luar negeri tetap berlaku selama yang berkepentingan masih berhak akan pengangkutan ke luar negeri atas tanggungan Negara;
pasal 2 ayat (2) huruf f dan g harus dilakukan dalam waktu 1 (satu) tahun sesudah pegawai yang bersangkutan meninggal dunia;
pada pasal 2 ayat (3) huruf a harus dilakukan dalam waktu 1 (satu) tahun sesudah tanggal surat-keputusan yang bersangkutan. Pasal 7. Biaya perjalanan keluarga. (1) Untuk perjalanan-pindah termasuk pada pasal 2 ayat (2) dan (3) peraturan ini, diberikan penggantian biaya perjalanan dan penginapan untuk keluarga yang sah dari pegawai yang bersangkutan yang turut pindah. (2) Keluarga yang sah dalam peraturan ini adalah istri yang sah, anak sendiri, anak tiri, anak angkat dan anak yang disahkan menurut hukum. (3) Dalam hal pegawai yang bersangkutan telah menceraikan istrinya, penggantian biaya hanya diberikan untuk anak pegawai dari istri itu yang masih tetap menjadi tanggungan (di bawah perwalian) pegawai tersebut.
(4)Anak yang mendapat penggantian biaya menurut peraturan ini, ialah:
anak laki-laki yang berumur kurang dari 25 tahun pada waktu berangkat dan tidak mempunyai pencarian sendiri;
anak laki-laki yang berumur 25 tahun atau lebih yang menurut surat keterangan dokter pada tempat kedudukan pegawai sebelum pindah, mempunyai cacat yang menjadi sebab ia tidak dapat mencari nafkah sendiri;
anak perempuan yang tidak bersuami dan tidak mempunyai pencaharian atau kekayaan sendiri. (5) Penggantian biaya bagi keluarga diatur sebagai di bawah ini:
Untuk perjalanan dengan kereta-api, bus, kapal atau pesawat udara diberikan penggantian sebanyak biaya yang sesungguhnya dikeluarkan menurut tarip yang berlaku, tetapi tidak melebihi biaya untuk kelas yang ditetapkan bagi pegawai yang bersangkutan. b. Bagi istri dan anak diberikan uang-harian dan biaya bagasi sejumlah masing-masing empat-perlima dan separoh dari yang ditetapkan bagi pegawai yang bersangkutan. (6) Penggantian biaya termaksud pada ayat (5) pasal ini diberikan juga:
untuk istri (dengan anak-anaknya dan anak-anak tirinya) dari pegawai Negeri yang nikah berwakil dengan istri itu: dari tempat tinggalnya di Indonesia pada waktu perkawinan dilangsungkan atau dari tempat ia tiba di Indonesia dari luar negeri ke tempat kedudukan pegawai yang bersangkutan;
untuk keluarga yang sah dari seorang pegawai Negeri yang atas kehendak Pemerintah tidak mempergunakan hak cutinya keluar negeri buat sementara waktu, yang diizinkan pergi sendiri keluar negeri dengan biaya Negara: dari tempat kedudukannya ke tempat keluarga itu bertolak ke luar negeri, dan sekembalinya dari luar negeri, dari tempat tiba di Indonesia ke tempat kedudukan pegawai. (7) Penggantian biaya perjalanan:
bagi keluarga yang menyusul ke tempat kedudukan pegawai, b. bagi istri (dengan anak-anaknya dan anak-anak tirinya) termaksud pada ayat (6) huruf a pasal ini, c. bagi keluarga termaksud pada ayat (6) huruf b pasal ini yang kembali ke tempat kedudukan pegawai, hanya diberikan, apabila perjalanan keluarga itu dilakukan hanya diberikan, apabila perjalanan keluarga itu dilakukan dalam hal tersebut sub a dalam waktu 6 (enam) bulan sesudah pegawai berangkat, dalam hal tersebut sub b dalam waktu 3 (tiga) bulah setelah perkawinan dilangsungkan dan dalam hal tersebut sub c dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung dari tanggal berangkatnya dari luar negeri ke Indonesia. Jika karena sakit atau halangan lain perjalanan keluar tidak dapat dilakukan dalam waktu tersebut di atas, maka atas permohonan pegawai yang berkepentingan Menteri Keuangan dapat mengizinkan keluarga tersebut melakukan perjalanan sesudah waktu yang ditentukan tadi. Penggantian biaya untuk perjalanan keluarga yang menyusul pada umumnya tidak akan diberikan lebih dari jumlah biaya yang harus dipikul oleh Negara, jika perjalanan dilakukan bersama-sama pegawai, dengan ketentuan, bahwa penggantian itu diberikan juga bagi anak-anak yang dilahirkan setelah pegawai berangkat. (8) Hak untuk mendapat penggantian biaya perjalanan termaksud pada ayat (7) pasal ini hilang:
apabila pegawai pada waktu keluarganya berangkat meninggal dunia, atau diperhentikan tidak dengan hormat dari jabatan Negeri;
apabila keluarga pegawai itu pada waktu berangkat tidak lagi dianggap keluarga sah dari pegawai tersebut menurut peraturan ini. (9) Dalam hal termaksud pada pasal 2 ayat (2) huruf f dan g peraturan ini, kepada istri pegawai/pegawai-pensiunan yang meninggal dunia diberikan penggantian biaya sejumlah sama dengan yang dapat diberikan kepada suaminya. (10) Dalam hal perjalanan pindah termasuk pada pasal 2 ayat (2) dan (3) peraturan ini pegawai yang bersangkutan dibolehkan membawa bujang dengan biaya Negara sampai ke tempat yang dituju. Biaya yang ditanggung oleh Negara ialah biaya perjalanan dengan kereta api, bus atau kapal-laut dalam kelas yang terendah, dengan ketentuan, bahwa pegawai termasuk golongan I dan II dibolehkan membawa 2 orang bujang dan pegawai termasuk golongan III, IV dan V hanya seorang bujang. Pasal 8. Perjalanan sebelum ada perintah resmi. (1) Jika suatu perjalanan dinas tidak perlu dilakukan lagi, oleh karena yang bersangkutan telah pergi lebih dahulu dengan biaya sendiri, maka kepadanya dapat diberikan penggantian biaya sebanyak jumlah yang sebenarnya dikeluarkan, dengan ketentuan, bahwa jumlah penggantian itu tidak melebihi jumlah yang seharusnya dibayar oleh Negara menurut peraturan ini. (2) Bagi keluarga, penggantian biaya yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya diberikan untuk mereka yang terhitung keluarga sah pada waktu perjalanan itu dapat dilakukan dengan biaya Negara. Pasal 9. Pembayaran biaya perjalanan dan pemberian uang-muka. (1) Penggantian biaya perjalanan yang boleh diminta menurut peraturan ini dibayar sesudah perjalanan berakhir. (2) Penggantian biaya untuk satu perjalanan hanya diberikan satu kali, Biaya perjalanan yang dipikul oleh suatu daerah otonom atau badan lain yang mengurus keuangannya sendiri tidak dapat diberatkan sekali lagi pada keuangan Negara. (3) Kepada mereka yang melakukan perjalanan menurut peraturan ini, atas permintaannya sebelum perjalanan dimulai atau berakhir, dapat diberikan uang muka (persekot) menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 10 Pengawasan daftar ongkos perjalanan. (1) Sekretaris Jenderal Kementerian-kementerian Pemimpin Badan- badan Pemerintahan Tertinggi dan Kepala Jawatan/Kantor, sebagai penjabat yang bertanggung jawab, wajib mengamat-amati supaya dalam lingkungan Kementerian/Badan/Jawatan/ Kantornya tidak diadakan perjalanan dinas yang tidak perlu. Pejabat-pejabat tersebut berhak memberitahukan pegawai bawahannya yang melakukan perjalanan-jabatan supaya minta pernyataan kepada pembesar Pamong-Praja yang tertinggi di tempat yang dikunjunginya tentang hari tiba di dan hari berangkat dari tempat itu. Dalam mempertimbangkan permintaan penggantian biaya perjalanan, penjabat-penjabat tersebut wajib memeriksa dengan saksama, apakah perjalanan itu sungguh perlu diadakan dan dilakukan dengan cara sehemat-hematnya, mengingat maksud perjalanan tersebut; pendapat (persetujuan) penjabat-penjabat tersebut harus dinyatakan dalam daftar ongkos perjalanan. (2) Ketentuan-ketentuan tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak berlaku terhadap daftar ongkos perjalanan Sekretaris Jenderal, Pemimpin Badan-badan Pemerintahan Tertinggi, Kepala Jabatan dan penjabat-penjabat lain yang sederajat atau lebih tinggi, yang mempunyai kekuasaan sendiri. Pasal 11. Tanggung-jawab atas kerugian Negara. Bilamana sesuatu perjalanan dinas menimbulkan kerugian bagi Negara, maka pegawai yang bepergian, atau pegawai yang memberikan perintah bepergian, ataupun pegawai lain yang bersalah dalam hal perjalanan itu, bertanggung jawab sepenuhnya menurut peraturan dalam Undang-undang Keuangan Negara. Pasal 12. Waktu penuntutan. Penggantian biaya perjalanan yang tidak diminta di dalam waktu yang ditetapkan dalam peraturan tentang hutang-piutang Negara, tidak dibayar karena kedaluarsa. Pasal 13. Menteri Keuangan diberi kuasa:
menetapkan peraturan-peraturan dan contoh-contoh yang perlu untuk menjalankan peraturan ini;
mengadakan peraturan di dalam hal-hal yang tidak termuat dalam peraturan ini;
jika menurut pertimbangannya ada alasan-alasan yang sah, memberikan penggantian biaya yang lebih tinggi dari pada yang ditetapkan menurut peraturan ini dan mengurangi jumlah-jumlah dalam daftar ongkos perjalanan, jika ternyata uang yang sesungguhnya dikeluarkan kurang dari yang boleh dituntut, atau jika pengeluaran tidak dilakukan dengan sehemat- hematnya;
mengambil keputusan yang menyimpang dari peraturan ini, apabila di dalam sesuatu hal pelaksanaan peraturan ini menimbulkan keadaan kurang adil, dan dalam hal yang luar biasa;
memberikan kepastian apabila ada keragu-raguan dalam melakukan peraturan ini;
f. memutuskan apakah keterangan-keterangan yang termuat dalam daftar ongkos perjalanan, dan pengeluaran-pengeluaran yang tidak disertai surat bukti, dapat diterima atau tidak. Pasal 14. Menteri Keuangan berhak menyerahkan sebagian kekuasaan yang diberikan kepadanya menurut peraturan ini kepada Kepala Jawatan Perjalanan. Pasal 15. Peraturan ini menjadi pedoman untuk daerah-daerah otonom dan perusahaan-perusahaan Negara. Pasal 16. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1955. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.