Penetapan Peraturan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1955
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1955 |
Nomor | : | 33 |
Judul | : | Penetapan Peraturan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pegawai Negeri Sipil |
Tanggal Ditetapkan | : | 12 Desember 1955 |
Tanggal Diundangkan | : | 23 Desember 1955 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Oktober 1955 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 1964
Penetapan Peraturan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pegawai Negeri
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1956
Pengubahan Peraturan Perjalanan Dinas dalam Negeri bagi Pegawai Negeri Sipil
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1950
Peraturan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Buat Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1950
Perjalanan-Perjalanan Dinas Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia yang Mempunyai Kebangsaan Belanda
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.