Perjalanan-Perjalanan Dinas Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia yang Mempunyai Kebangsaan Belanda
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1950
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 1950 TENTANG PERJALANAN-PERJALANAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL Menimbang :
Bahwa buat perjalanan-perjalanan dinas pegawai Negeri sipil Republik Indonesia yang mempunyai kebangsaan Belanda, berhubung dengan kedudukannya karena persetujuan Konperensi Meja Bundar, sekarang masih berlaku Reisordonnantie (Staatsblad 1934 No. 211) dan Reisbesluit (Staatsblad 1936 No. 666);
Bahwa jumlah-jumlah penggantian biaya perjalanan yang masih berlaku sekarang, berhubung dengan kenaikan harga-harga, perlu disesuaikan dengan keadaan; Mengingat :
Pasal 1 surrat keputusan tanggal 14 Desember 1936 No. 4 (Staatblad 1936 No. 666);
b. Bahwa penetapan tarip-tarip baru tentang penggantian biaya perjalanan yang menyimpang dari pada yang ditentukan dalam Reisbesluit, seharusnya dilakukan dengan suatu Peraturan Pemerintah; Mengingat pula : Pasal 142 jo Pasal 98 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Peraturan Perjalanan Dinas Dalam Negeri (Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1950); Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 2 Nopember 1950; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERJALANAN-PERJALANAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL REPUBLIK INDONESIA YANG MEMPUNYAI KEBANGSAAN BELANDA. Pasal I. Tarip-tarip penggantian ongkos pembungkusan dan pengangkutan perabot rumah tangga, uang-harian dan uang-kilometer termaksud dalam Reisbesluit yang berlaku buat pegawai Negeri sipil Republik Indonesia yang mempunyai kebangsaan Belanda, diganti dengan tarip-tarip baru sebagaimana tertera dalam lampiran Peraturan-Peraturan ini. Pasal II. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 September 1950. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 7 Nopember 1950. MOHAMMAD HATTA MENTERI KEUANGAN SJAFRUDDIN PRAWIRANEGARA Diundangkan Pada tanggal 14 Nopember 1950. MENTERI KEHAKIMAN, WONGSONEGORO. -------------------------------- CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Lampiran-lampiran ini terdiri dari beberapa halaman yang ditampilkan sebagai satu berkas. Dari daftar berikut ini, pilihlah salah satu butir untuk menampilkan lampiran dengan menekan TAB dan kemudian tekanlah ENTER. Halaman 1-25 Kutipan: LN 1950/71
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.