Perjalanan-Perjalanan Dinas Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia yang Mempunyai Kebangsaan Belanda
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1950
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 1950 TENTANG PERJALANAN-PERJALANAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL Menimbang :
Bahwa buat perjalanan-perjalanan dinas pegawai Negeri sipil Republik Indonesia yang mempunyai kebangsaan Belanda, berhubung dengan kedudukannya karena persetujuan Konperensi Meja Bundar, sekarang masih berlaku Reisordonnantie (Staatsblad 1934 N
- dan Reisbesluit (Staatsblad 1936 N
666);
Bahwa jumlah-jumlah penggantian biaya perjalanan yang masih berlaku sekarang, berhubung dengan kenaikan harga-harga, perlu disesuaikan dengan keadaan; Mengingat :
Pasal 1 surrat keputusan tanggal 14 Desember 1936 N
4 (Staatblad 1936 N
666);
Bahwa penetapan tarip-tarip baru tentang penggantian biaya perjalanan yang menyimpang dari pada yang ditentukan dalam Reisbesluit, seharusnya dilakukan dengan suatu Peraturan Pemerintah; Mengingat pula : Pasal 142 jo Pasal 98 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Peraturan Perjalanan Dinas Dalam Negeri (Peraturan Pemerintah N
28 Tahun 1950); Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 2 Nopember 1950; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERJALANAN-PERJALANAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL REPUBLIK INDONESIA YANG MEMPUNYAI KEBANGSAAN BELANDA. Pasal I. Tarip-tarip penggantian ongkos pembungkusan dan pengangkutan perabot rumah tangga, uang-harian dan uang-kilometer termaksud dalam Reisbesluit yang berlaku buat pegawai Negeri sipil Republik Indonesia yang mempunyai kebangsaan Belanda, diganti dengan tarip-tarip baru sebagaimana tertera dalam lampiran Peraturan-Peraturan
Pasal II. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 September 1950. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 7 Nopember 1950. MOHAMMAD HATTA MENTERI KEUANGAN SJAFRUDDIN PRAWIRANEGARA Diundangkan Pada tanggal 14 Nopember 1950. MENTERI KEHAKIMAN, WONGSONEGORO. -------------------------------- CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format
Lampiran-lampiran ini terdiri dari beberapa halaman yang ditampilkan sebagai satu
Dari daftar berikut ini, pilihlah salah satu butir untuk menampilkan lampiran dengan menekan TAB dan kemudian tekanlah ENTER. Halaman 1-25 Kutipan: LN 1950/71