Perjalanan-Perjalanan Dinas Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia yang Mempunyai Kebangsaan Belanda

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1950

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1955

Penetapan Peraturan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pegawai Negeri Sipil

Komentar!