Perjalanan-Perjalanan Dinas Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia yang Mempunyai Kebangsaan Belanda

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1950

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1955

Penetapan Peraturan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pegawai Negeri Sipil

Komentar!