Penunjukan Penguasa-Penguasa Militer
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1954
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1957
Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 96), Keputusan-Keputusan Presiden dan Keputusan-Keputusan Menteri Pertahanan Tentang Penunjukan/Pengangkatan Penguasa-Penguasa Militer
Diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1957
Pengubahan Peraturan Pemerintah Tentang Penunjukan Penguasa-Penguasa Militer
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1956
Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 96 Tahun 1954) Tentang Penunjukan Penguasa-Penguasa Militer
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1957
Pengubahan dan Penambahan Peraturan Pemerintah Mengenai Penunjukan Penguasa-Penguasa Militer Sebagaimana diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1957 (Lembaran-Negara No. 22 Tahun 1957)
Mencabut
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1950
Pelaksanaan "Regeling Op De Staat Van Oorlog En Van Beleg"