Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 96), Keputusan-Keputusan Presiden dan Keputusan-Keputusan Menteri Pertahanan Tentang Penunjukan/Pengangkatan Penguasa-Penguasa Militer
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1957
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa, berhubung dengan berlakunya Undang-undang keadaan Bahaya 1957, perlu mencabut Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 1954 dan semua Keputusan Presiden serta semua Keputusan Menteri Pertahanan tentang penunjukkan/pengangkatan penguasa-penguasa militer sebagai yang dimaksud dalam Regeling of de Staat van Oorlog en van Beleg yang dengan undang-undang Keadaan Bahaya tersebut telah dicabut; bahwa, berhubung dengan berlakunya Undang-undang keadaan Bahaya 1957, perlu mencabut Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 1954 dan semua Keputusan Presiden serta semua Keputusan Menteri Pertahanan tentang penunjukkan/pengangkatan penguasa-penguasa militer sebagai yang dimaksud dalam Regeling of de Staat van Oorlog en van Beleg yang dengan undang-undang Keadaan Bahaya tersebut telah dicabut; Mengingat :
Pasal 7 juncto pasal 60 Undang-undang Keadaan Bahaya 1957 (Undang-undang No. 74 tahun 1957, Lembaran Negara tahun 1957 No. 160);
Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 96), segala Keputusan Presiden dan Keputusan Menteri Pertahanan tentang penunjukan/pengangkatan penguasa-penguasa militer;
Keputusan Presiden No. 225 tahun 1957 tanggal 17 Desember 1957 tentang pernyataan seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan perang menurut Undang-undang Keadaan Bahaya 1957; Mengingat : Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik pula Indonesia; - Mendengar : Dewan Menteri dalam sidangnya yang ke 61 pada tanggal 29 Nopember 1957 dan yang ke 65 pada tanggal 6 Desember 1957; MEMUTUSKAN: Menetapkan :
Peraturan Pemerintah N
25 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 N
43),
Peraturan Pemerintah N
13 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 N
22),
Peraturan Pemerintah N
17 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 N
46).
Keputusan-keputusan Presiden :
N
301/M tahun 1957 tanggal 14 Juni 1957, tentang pengangkatan Komandan DM-MIB sebagai penguasa militer;
N
302/M tahun 1957 tanggal 14 Juni 1957, tentang pengangkatan Gubernur Militer Daerah SST sebagai penguasa militer;
N
303/M tahun 1957 tanggal 14 Juni 1957, tentang pengangkatan Komandan DMNT sebagai penguasa militer;
N
304/M tahun 1957 tanggal 14 Juni 1957, tentang pengangkatan komandan DM-SUT sebagai penguasa militer;
N
311/M tahun 1957 tanggal 14 Juni 1957, tentang pengangkatan Komandan DM-ST sebagai penguasa
f. N
446/M tahun 1957 tanggal 15 Agustus
(vide No. 3 di bawah ini sub i).
Surat-surat Keputusan Menteri Pertahanan :
N
682/MP/5/50 tanggal 31 Oktober 1950 tentang penunjukan Komandan KMKBDR sebagai penguasa militer;
N
MP/A/150/54 tanggal 22 Maret 1954 tentang penunjukan Komandan Daerah Maritim Riau sebagai penguasa militer;
N
MP/H/222/1957 tanggal 9 Maret 1957 tentang penunjukan Komandan RI I/Komandan Daerah Militer Aceh (KDMA) sebagai penguasa militer;
N
MP/A/505/1957 tanggal 8 Juni 1957 tentang penunjukan Komandan KDM-SUT sebagai penguasa militer;
N
MP/A/506/1957 tanggal 8 Juni 1957 tentang penunjukan Komandan KDM-NT sebagai penguasa militer;
N
MP/A/507/1957 tanggal 8 Juni 1957 tentang penunjukan Komandan KDM-MIB sebagai penguasa militer;
N
MP/A/508/1957 tanggal 8 Juni 1957 tentang penunjukan Gubernur Militer Andi Pangerang Daeng Rani sebagai penguasa militer di wilayah Sulawesi Selatan dan Tenggara;
N
MP/A/521/1957 tanggal 12 Juni 1957 tentang penunjukan Komandan KDM-ST sebagai penguasa
i. N
MP/A/705/57 tanggal 3 Agustus 1957 tentang penunjukan Penguasa Militer Pangkalan Udara: