Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 96), Keputusan-Keputusan Presiden dan Keputusan-Keputusan Menteri Pertahanan Tentang Penunjukan/Pengangkatan Penguasa-Penguasa Militer

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1957

Kerangka<< >>

bahwa, berhubung dengan berlakunya Undang-undang keadaan Bahaya 1957, perlu mencabut Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 1954 dan semua Keputusan Presiden serta semua Keputusan Menteri Pertahanan tentang penunjukkan/pengangkatan penguasa-penguasa militer sebagai yang dimaksud dalam Regeling of de Staat van Oorlog en van Beleg yang dengan undang-undang Keadaan Bahaya tersebut telah dicabut; bahwa, berhubung dengan berlakunya Undang-undang keadaan Bahaya 1957, perlu mencabut Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 1954 dan semua Keputusan Presiden serta semua Keputusan Menteri Pertahanan tentang penunjukkan/pengangkatan penguasa-penguasa militer sebagai yang dimaksud dalam Regeling of de Staat van Oorlog en van Beleg yang dengan undang-undang Keadaan Bahaya tersebut telah dicabut; Mengingat :

  1. Pasal 7 juncto pasal 60 Undang-undang Keadaan Bahaya 1957 (Undang-undang No. 74 tahun 1957, Lembaran Negara tahun 1957 No. 160);

  2. Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 96), segala Keputusan Presiden dan Keputusan Menteri Pertahanan tentang penunjukan/pengangkatan penguasa-penguasa militer;

  1. Keputusan Presiden No. 225 tahun 1957 tanggal 17 Desember 1957 tentang pernyataan seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan perang menurut Undang-undang Keadaan Bahaya 1957; Mengingat : Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik pula Indonesia; - Mendengar : Dewan Menteri dalam sidangnya yang ke 61 pada tanggal 29 Nopember 1957 dan yang ke 65 pada tanggal 6 Desember 1957; MEMUTUSKAN: Menetapkan :
    1. Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 43), b. Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 22), c. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 46). 2. Keputusan-keputusan Presiden :

    2. No. 301/M tahun 1957 tanggal 14 Juni 1957, tentang pengangkatan Komandan DM-MIB sebagai penguasa militer;

    3. No. 302/M tahun 1957 tanggal 14 Juni 1957, tentang pengangkatan Gubernur Militer Daerah SST sebagai penguasa militer;

    4. No. 303/M tahun 1957 tanggal 14 Juni 1957, tentang pengangkatan Komandan DMNT sebagai penguasa militer;

    5. No. 304/M tahun 1957 tanggal 14 Juni 1957, tentang pengangkatan komandan DM-SUT sebagai penguasa militer;

    6. No. 311/M tahun 1957 tanggal 14 Juni 1957, tentang pengangkatan Komandan DM-ST sebagai penguasa militer. f. No. 446/M tahun 1957 tanggal 15 Agustus 1957. (vide No. 3 di bawah ini sub i). 3. Surat-surat Keputusan Menteri Pertahanan :

    7. No. 682/MP/5/50 tanggal 31 Oktober 1950 tentang penunjukan Komandan KMKBDR sebagai penguasa militer;

    8. No. MP/A/150/54 tanggal 22 Maret 1954 tentang penunjukan Komandan Daerah Maritim Riau sebagai penguasa militer;

    9. No. MP/H/222/1957 tanggal 9 Maret 1957 tentang penunjukan Komandan RI I/Komandan Daerah Militer Aceh (KDMA) sebagai penguasa militer;

    10. No. MP/A/505/1957 tanggal 8 Juni 1957 tentang penunjukan Komandan KDM-SUT sebagai penguasa militer;

    11. No. MP/A/506/1957 tanggal 8 Juni 1957 tentang penunjukan Komandan KDM-NT sebagai penguasa militer;

    12. No. MP/A/507/1957 tanggal 8 Juni 1957 tentang penunjukan Komandan KDM-MIB sebagai penguasa militer;

    13. No. MP/A/508/1957 tanggal 8 Juni 1957 tentang penunjukan Gubernur Militer Andi Pangerang Daeng Rani sebagai penguasa militer di wilayah Sulawesi Selatan dan Tenggara;

    h. No. MP/A/521/1957 tanggal 12 Juni 1957 tentang penunjukan Komandan KDM-ST sebagai penguasa militer. i. No. MP/A/705/57 tanggal 3 Agustus 1957 tentang penunjukan Penguasa Militer Pangkalan Udara:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):