Pelaksanaan "Regeling Op De Staat Van Oorlog En Van Beleg"

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1950

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1950 TENTANG PELAKSANAAN "REGELING OP DE STAAT VAN OORLOG EN VAN BELEG" Menimbang : Bahwa perlu diputuskan siapa yang menjalankan kekuasaan militer ("militair gezag") tersebut dalam "Regeling op de Staat van Oorlog en van Beleg" (Staatsblad 1939 No. 582 sebagaimana diubah dalam Staatsblad 1948 No. 146 dan Staatsblad 1949 No. 274 j.o. Staatsblad 1940 No. 78), dalam keadaan sesudah penyerahan kedaulatan; Mengingat : Pasal-pasal 141 ayat 1 dan 192 ayat 1 Konstitusi. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN "REGELING OP DE STAAT VAN OORLOG EN VAN BELEG". Pasal 1. (1) Kekuasaan militer ("militair gezag") seperti yang dimaksudkan dalam "Regeling op de Staat van Oorlog en van Beleg" (Staatsblad 1939 No. 582, sebagaimana diubah dalam Staatsblad 1948 No. 146 dan Staatsblad 1949 No. 274) dijalankan oleh Menteri Pertahanan, atau pembesar-pembesar yang ditunjuk olehnya. (2) Penunjukan pembesar-pembesar tersebut dalam ayat (1) diumumkan dalam Berita Negara. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 1950. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 16 Maret 1950. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, SOEKARNO MENTERI PERTAHANAN, HAMENGKU BUWONO IX. MENTERI KEHAKIMAN, SOEPOMO. Diumumkan pada tanggal 21 Maret 1950. MENTERI KEHAKIMAN, SOEPOMO. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1950/21

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):