Penunjukan Penguasa-Penguasa Militer
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1954
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1954 |
Nomor | : | 55 |
Judul | : | Penunjukan Penguasa-Penguasa Militer |
Tanggal Ditetapkan | : | 22 Oktober 1954 |
Tanggal Diundangkan | : | 2 November 1954 |
Tanggal Berlaku | : | 2 November 1954 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1957
Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 96), Keputusan-Keputusan Presiden dan Keputusan-Keputusan Menteri Pertahanan Tentang Penunjukan/Pengangkatan Penguasa-Penguasa Militer
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1957
Pengubahan Peraturan Pemerintah Tentang Penunjukan Penguasa-Penguasa Militer
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1956
Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 96 Tahun 1954) Tentang Penunjukan Penguasa-Penguasa Militer
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1957
Pengubahan dan Penambahan Peraturan Pemerintah Mengenai Penunjukan Penguasa-Penguasa Militer Sebagaimana diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1957 (Lembaran-Negara No. 22 Tahun 1957)
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1950
Pelaksanaan "Regeling Op De Staat Van Oorlog En Van Beleg"
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.