Penunjukan Penguasa-Penguasa Militer
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1954
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 1954 TENTANG PENUNJUKAN PENGUASA-PENGUASA MILITER Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 1954 TENTANG PENUNJUKAN PENGUASA-PENGUASA MILITER Presiden Republik Indonesia, Menimbang: bahwa untuk memberi ketegasan terhadap penunjukan penjabat- penjabat yang melakukan kuasa militer, perlu mengganti Peraturan Pemerintah No, 7 tahun 1950 (Lembaran Negara 1950 No. 21); Mengingat :
pasal 4 Regeling op de Sataat van Oorlog en van Beleg (Staats- blad 1939 No. 582), sebagaimana beberapa kali telah diubah yang terakhir dalam Undang-undang Darurat No. 8 tahun 1950 (Lembaran Negara 1950 No. 10);
pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 77 pada tanggal 4 Oktober 1954; MEMUTUSKAN : Dengan mencabut Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1950, menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENUNJUKAN PENGUASA-PENGUASA MILITER. Pasal 1 Yang dimaksud dengan "penguasa-penguasa militer" dalam Peraturan Pemerintah ini ialah penjabat-penjabat yang ditunjuk untuk melakukan kuasa militer seperti yang dimaksud dalam regeling op de Staat van Oorlog en van Beleg (Staatsblad 1939 No. 582), sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang- undang Darurat No. 8 tahun 1950 (Lembaran Negara 1950 No. 10). Pasal 2 Kuasa militer dilakukan oleh :
Menteri Pertahanan diseluruh daerah yang dinyatakan dalam keadaan perang atau darurat perang;
Kepala Staf Angkatan Darat diseluruh daerah Angkatan Darat yang dinyatakan dalam keadaan perang atau darurat perang;
Kepala Staf Angkatan Laut diseluruh daerah Angkatan Laut, baik diperairan laut maupun didaerah lain, yang dinyatakan dalam keadaan perang atau darurat perang;
- Panglima Tentara dan Territorium didaerahnya yang dinyatakan dalam keadaan perang atau darurat perang. Pasal 3 (1) Dengan tidak mengurangi ketentuan yang tersebut dalam pasal 2 maka apabila dipandang perlu, Menteri Pertahanan atas pertimbangan Panglima Tentara dan Territorium dan/atau Kepala Staf Angkatan yang bersangkutan dapat menunjuk penjabat-penjabat militer lain dari pada yang tersebut dalam pasal 2 untuk melakukan kuasa militer. (2) Dengan tidak mengurangi ketentuan yang tersebut dalam pasal 2, maka apabila dipandang perlu, Menteri Pertahanan atas pertimbangan Panglima Tentara dan Territorium dan/atau Kepala Staf Angkatan yang bersangkutan serta Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk penjabat-penjabat Pamong Praja untuk melakukan kuasa militer. (3) Batas-batas daerah dimana penguasa-penguasa militer yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) menjalankan kuasa militer, ditentukan oleh Menteri Pertahanan. (4) Penunjukan penguasa-penguasa militer serta penentuan batas- batas daerah seperti yang dimaksud dalam ayat-ayat tersebut diatas diumumkan dalam Berita Negara. Pasal 4 (1) Kuasa militer dilakukan dibawah pertanggungan jawab Menteri Pertahanan. (2) Kepala Staf Angkatan Darat dan Kepala Staf Angkatan Laut dalam melaksanakan kuasa militer diwajibkan menjalankan perintah-perintah dan petunjuk-petunjuk Menteri Pertahanan. Pasal 5 Jika didalam sesuatu daerah yang dinyatakan dalam keadaan perang atau darurat perang terdapat beberapa orang penguasa militer, maka tiap-tiap penguasa militer diwajibkan menjalankan perintah- perintah dan petunjuk-petunjuk dari penguasa militer yang lebih tinggi kedudukannya didalam daerah tersebut. Pasal 6 Penguasa militer dapat memerintahkan kepada penjabat- penjabat yang ada dibawah perintahnya untuk menjalankan tindakan-tindakan pelaksanaan kuasa militer yang setiap kali harus ditentukan khusus dalam surat-surat perintah yang bersangkutan. Pasal 7 Penguasa militer diwajibkan segera mencabut peraturan-peraturan serta perintah-perintah, jika keadaan tidak lagi memerlukan peraturan-peraturan serta perintah-perintah itu. Pasal 8 Jika sesuatu daerah dinyatakan dalam keadaan perang atau darurat perang, atau jika keadaan perang atau darurat perang disesuatu daerah dihapuskan, maka penguasa militer segera memberi penerangan yang sebaik-baiknya dan seluas-luasnya kepada penduduk tentara akibat-akibat dari pernyataan atau penghapusan keadaan perang atau darurat perang. Beleg yang berlaku maka penunjukan penguasa-penguasa militer, yaitu penjabat-penjabat yang menjalankan kuasa militer dilakukan dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1950 menggantikan peraturan Uitvoering van de Regeling S.O.B. (Staatsblad 1940- 78 dengan perubahan-perubahannya), akan tetapi tidak lengkap dan dalam prakteknya menimbulkan persoalan-persoalan yang tidak menguntungkan bagi kelancaran pelaksanaan Undang-undang keadaan bahaya tersebut diatas. Maka dari itu Peraturan Pemerintah ini adalah penyempurnaan dan pengganti Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1950. Berlainan dengan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1950 yang hanya menetapkan siapa yang ditunjuk sebagai penguasa- penguasa militer saja, maka Peraturan Pemerintah ini disamping penunjukan itu juga mengatur hubungan hierarchiek baik antara penguasa-penguasa militer satu sama lain, maupun antara penguasa militer dengan Menteri Pertahanan. II. Pasal demi pasal. Pasal 1 Yang dimaksud dengan kuasa militer adalah "militer gezag" dalam Regeling S.O.B. Pasal 2 Kepala Staf Angkatan Darat dan Kepala Staf Angkatan Laut masing-masing telah ditetapkan menjadi Panglima Angkatannya dengan Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 1953. Selaku penglima yang tertinggi dari Angkatan, mereka itu ditunjuk sebagai penguasa militer dalam daerah Angkatannya. Penunjukan ini memenuhi kebutuhan yang telah lama dirasai dalam praktek. Penunjukan Kepala Staf Angkatan Udara sebagai penguasa militer sementara belum dianggap perlu. Penunjukan Panglima Tentara dan Territorium sudah sewajarnya ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini, karena penunjukan mereka itu dapat dianggap sudah tetap. Pasal 3 1. Adakalanya menurut luasnya daerah atau gentingnya keadaan, dipandang perlu untuk menunjuk Komandan di bawah Panglima Tentara dan Territorium atau komandan- komandan daerah maritim atau komandan kapal sebagai penguasa militer. Karena penunjukan ini sifatnya tidak tetap, maka penunjukan itu cukup diserahkan kepada kebijaksanaan Menteri Pertahanan, atas pertimbangan Panglima Tentara dan Territorium dan/atau Kepala Staf Angkatan yang bersangkutan. 2. Ayat 2 memberi kesempatan untuk di mana perlu menunjuk penjabat Pamong Praja sebagai penguasa militer. Adakalanya keadaan di sesuatu daerah tidak begitu genting, sehingga kuasa militer tidak perlu dilakukan oleh penjabat militer, tetapi cukup dilakukan oleh penjabat sipil. 3 dan 4. Ayat-ayat ini sudah jelas maksudnya. Pasal 4 1. Dengan mengindahkan ketentuan yang tersebut dalam pasal 83 ayat 2 Undang-undang Dasar Sementara, Pemerintah menunjuk Menteri Pertahanan sebagai Menteri yang bertanggung jawab atas urusan pelaksanaan Regeling SOB. 2. Meskipun isi dan akibat hukum dari ketentuan yang tersebut ayat 1 itu sudah dengan sendirinya terang, tetapi ada baiknya kalimat yang tersebut dalam ayat (2) ini dicantumkan sebagai peringatan. Pasal 5 Sesuai dengan maksud Regeling SOB, meskipun tiap-tiap penguasa militer mempunyai kekuasaan-kekuasaan yang sama dalam batas-batas daerahnya, akan tetapi di dalam pelaksanaan kekuasaan-kekuasaan itu ia ada di bawah pimpinan dan pengawasan penguasa militer yang lebih tinggi kedudukannya. Pasal 6 Penguasa militer tidak boleh mendelegir kekuasaannya kepada instansi bawahan karena ini bukan maksud Regeling SOB. Ia dapat memerintahkan kepada penjabat-penjabat di bawahnya untuk melaksanakan keputusan-keputusannya. Agar supaya ketentuan hukum bagi penduduk terjamin, maka tiap-tiap perintah pelaksanaan harus secara tertulis. Pasal 7 Peraturan-peraturan serta perintah-perintah kuasa militer adalah bersifat darurat. Jika sifat darurat itu tidak ada lagi, maka peraturan- peraturan dan perintah-perintah itu harus segera dicabut dan tidak boleh dibiarkan sampai keadaan perang atau darurat perang dihapuskan. Pasal 8 Ketentuan ini dimaksud untuk menghindarkan pelanggaran- pelanggaran yang dilakukan oleh penduduk, berhubung mereka tidak tahu bahwa daerahnya dinyatakan dalam keadaan perang atau darurat perang. Pasal 9 Pasal ini pasal peralihan. Surat-surat keputusan Menteri lainnya tentang penunjukan penguasa militer yaitu No. 162/MP/50 dan No. 357/MP/50 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1950 dengan sendirinya tidak mempunyai kekuatan lagi dengan pencabutan Peraturan Pemerintah itu. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1954/96; TLN NO. 692
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.