Pembatasan Perusahaan Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1954
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1971
Perusahaan Penggilingan Padi, Huller Dan Penyosohan Beras
Diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1954
Mengubah PP No.42 Th.1954 (LN 1954 No.73) tentang Pembatasan Perusahaan Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras"
Peraturan Pemerintah Nomor 177 Tahun 1961
Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 73), Tentang Pembatasan Perusahaan Penggilingan Padi Dan Penyosohan Beras