Mengubah PP No.42 Th.1954 (LN 1954 No.73) tentang Pembatasan Perusahaan Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras"
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1954
Kerangka Peraturan
bahwa dianggap perlu mengubah Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 1954 tentang "Pembatasan Perusahaan Penggilingan padi dan Penyosohan beras" (Lembaran Negara 1954 No. 73); bahwa dianggap perlu mengubah Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 1954 tentang "Pembatasan Perusahaan Penggilingan padi dan Penyosohan beras" (Lembaran Negara 1954 No. 73); Mengingat : "Bedrijfsreglementerings ordonnantie 1934" (stbl. 1938 No. 86); Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 78 pada tanggal 14 Oktober 1954; MEMUTUSKAN : Menetapkan : Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 1954 tentang "Pembatasan Perusahaan Penggilingan padi dan Penyosohan beras" (Lembaran Negara 1954 No. 73) diubah sebagai berikut : I. dalam pasal 1 ayat 1 antara istilah-istilah "c. surat idzin" dan "f. Menteri" ditambah: f. "Daerah Propindi" Daerah Propinsi dan daerah-daerah yang sederajat dengan Daerah Propinsi; g. "Daerah Kabupaten" Daerah Kabupaten, Daerah Kotapraja dan Daerah lain yang sederajat dengan Daerah Kabupaten dan huruf "f" dimuka istilah "Menteri" diubah menjadi "h". II. dalam pasal 10 diadakan perubahan-perubahan sebagai berikut:
perkataan "tidak diperkenankan mempunyai kewarganegaraan lain dari pada warga negara Indonesia" sebagai tersebut sub a dan b pasal itu, harus dibaca: "harus berwarga negara Indonesia";
- perkataan "yang berwarga negara lain dari pada warga negara Indonesia" sebagai tersebut sub c dan d pasal itu, harus dibaca: "yang tidak berwarga negara Indonesia". KEDUA :
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.