Mengubah PP No.42 Th.1954 (LN 1954 No.73) tentang Pembatasan Perusahaan Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras"
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1954
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa dianggap perlu mengubah Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 1954 tentang "Pembatasan Perusahaan Penggilingan padi dan Penyosohan beras" (Lembaran Negara 1954 No. 73); bahwa dianggap perlu mengubah Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 1954 tentang "Pembatasan Perusahaan Penggilingan padi dan Penyosohan beras" (Lembaran Negara 1954 No. 73); Mengingat : "Bedrijfsreglementerings ordonnantie 1934" (stbl. 1938 No. 86); Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 78 pada tanggal 14 Oktober 1954; MEMUTUSKAN : Menetapkan : Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 1954 tentang "Pembatasan Perusahaan Penggilingan padi dan Penyosohan beras" (Lembaran Negara 1954 No. 73) diubah sebagai berikut : I. dalam pasal 1 ayat 1 antara istilah-istilah "c. surat idzin" dan "f. Menteri" ditambah: f. "Daerah Propindi" Daerah Propinsi dan daerah-daerah yang sederajat dengan Daerah Propinsi; g. "Daerah Kabupaten" Daerah Kabupaten, Daerah Kotapraja dan Daerah lain yang sederajat dengan Daerah Kabupaten dan huruf "f" dimuka istilah "Menteri" diubah menjadi "h". II. dalam pasal 10 diadakan perubahan-perubahan sebagai berikut:
perkataan "tidak diperkenankan mempunyai kewarganegaraan lain dari pada warga negara Indonesia" sebagai tersebut sub a dan b pasal itu, harus dibaca: "harus berwarga negara Indonesia";
- perkataan "yang berwarga negara lain dari pada warga negara Indonesia" sebagai tersebut sub c dan d pasal itu, harus dibaca: "yang tidak berwarga negara Indonesia". KEDUA :