Pembatasan Perusahaan Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1954

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 1954 TENTANG PEMBATASAN PERUSAHAAN PENGGILINGAN PADI DAN PENYOSOHAN BERAS Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 1954 TENTANG PEMBATASAN PERUSAHAAN PENGGILINGAN PADI DAN PENYOSOHAN BERAS Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa berhubung dengan perkembangan keadaan perusahaan-perusahaan yang mengerjakan padi menjadi beras dan begitu pula untuk kepentingan bahan makanan dianggap perlu untuk menetapkan peraturan baru tentang mendirikan perusahaan-perusahaan penggilingan padi dan penyosohan beras; Mengingat :

  1. "Bedrijfsreglementerings verodening Rijstpellerijen 1940" (Staatsblad 1940 No. 104) sebagai telah diubah dan ditambah;

  2. "Bedrijfsreglementerings ordonnantie 1934" (Staatsblad 1938 No. 86); Mendengar : Dewan Pembatasan Perindustrian; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 50 pada tanggal 11 Mei 1954; MEMUTUSKAN : I. Dengan memperhatikan waktu yang ditetapkan dalam pasal 16 ayat (2) Peraturan yang tersebut dibawah ini, menarik kembali "Bedrijfsre glementerings verordening Rijstpellerijen 1940" (Staatsblad 1940 No. 104 sebagai telah ditambah dan diubah). II. Menetapkan sebagai berikut: PERATURAN PEMBATASAN PERUSAHAAN PENGGILINGAN PADI DAN PENYOSOHAN BERAS. Pasal 1 (1) Dalam menjalankan Peraturan ini serta peraturan-peraturan pelaksanaan yang ditetapkan berdasar kepada Peraturan ini, maka yang dimaksudkan dengan a. "perusahaan" : baik penggilingan padi, huller gabah, maupun penyosohan beras;

  3. "penggilingan : tiap perusahaan yang bekerja dengan padi" alat-alat terdiri paling sedikit atas gilingan monyet (pelmolen) dan gedogan (separator) atau huller, yang digerakkan oleh tenaga mesin dan yang ditujukan dan/atau digunakan untuk mengerjakan padi/ gabah menjadi beras pecah kulit;

  4. "huller gabah : tiap perusahaan yang bekerja dengan alat-alat huller yang digerakkan oleh tenaga mesin dan yang ditujukan dan/atau digunakan untuk mengerjakan gabah menjadi beras;

  5. "penyosohan : perusahaan yang bekerja dengan beras" alat-alat yang digerakkan oleh tenaga mesin dan yang ditujukan dan/atau digunakan untuk mengerjakan beras menjadi beras sosoh;

  6. "surat izin" : baik "licentie" maupun "vergunning" yang dimaksud dalam pasal 3 dan 4 "Bedrijfsreglementerings ordonnantie 1934";

  7. "Menteri" : Menteri Perekonomian. (2) Dalam menjalankan Peraturan ini dan peraturan-peraturan yang ditetapkan berdasarkan kepada Peraturan ini maka dengan "mendirikan perusahaan" dianggap sama:

  8. menjalankan lagi perusahaan yang telah dihentikan lebih lama dari satu tahun, kecuali jika menurut pandangan Menteri penghentian itu disebabkan karena keadaan yang memaksa;

  9. mengadakan perubahan-perubahan dengan cara apapun pada suatu perusahaan sehingga dengan demikian perusahaan itu mengenai besarnya dan/atau sifatnya tidak dapat dianggap lagi sebagai perusahaan yang termaksud dalam surat izin yang diberikan kepadanya;

  10. meneruskan pekerjaan perusahaan yang telah ada pada waktu Peraturan ini mulai berlaku dengan tidak mempunyai surat izin yang diperlukan menurut Peraturan ini. Pasal 2 Ketentuan-ketentuan TITEL I "Bedrijfsreglementerings ordonnantie 1934" berlaku terhadap perusahaan-perusahaan termaksud dalam pasal 1 terletak diseluruh Indonesia, dengan pengertian bahwa perusahaan-perusahaan "huller gabah" dan "penyosohan beras" diluar Jawa dan Madura yang digerkkan langsung oleh tenaga air dan yang telah dapat izin dari yang berwajib sebelum Peraturan ini berlaku, tidak memerlukan izin lagi menurut Peraturan ini. Pasal 3 Kekuasaan-kekuasaan yang termaksud pada pasal 3, 4, 6, 7, 8, 9 dan 10 dalam "Bedrijfsglementerings ordonnantie 1934" dilakukan: I. oleh atau atas nama Menteri :

  11. terhadap penggilingan-penggilingan padi merangkap penyosohan beras;

  12. terhadap penggilingan-penggilingan padi; II. oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi yang bersangkutan, terhadap perusahaan-perusahaan huller gabah dan penyosohan-penyosohan beras yang terletak atau yang akan didirikan dalam daerahnya. Pasal 4 (1) Contoh-contoh permintaan izin tersebut dalam pasal 3 sub I dan II ditetapkan oleh Menteri. (2) Permintaan izin harus disampaikan kepada instansi yang berkuasa memberikan izin itu dan salinan permintaan itu:

  13. jika pemberi izinya Menteri, disampaikan kepada Pemerintah Daerah Propinsi yang dalam wilayahnya perusahaan itu terletak atau akan didirikan, b. jika pemberi izinnya Dewan Pemerintah Daerah Propinsi, disampaikan kepada Dewan Pemerintah Daerah Kabupaten. (3) Dalam tempo selamlamanya satu bulan maka Pemerintah Daerah tersebut dalam ayat (2) pasal ini menyampaikan pendapatnya tentang permintaan izin itu kepada instansi yang berkuasa memberikan izin. Pasal 5 (1) Dalam memberikan izin maka yang berkuasa harus memperhatikan "plafond capaciteit" yang jika perlu dapat ditetapkan oleh Menteri untuk tiap-tiap Daerah Propinsi. (2) Menteri berkuasa untuk kepentingan perekonomian menutup daerah-daerah yang tertentu buat semua atau salah satu dari perusahaan-perusahaan tersebut dalam pasal 1. Pasal 6 (1) Dalam melaksanakan pasal 3 ayat 2 dari "Bedrijfsreglemen- terings ordonnantie 1934" maka permintaan izin untuk perusahaan-perusahaan yang telah ada pada waktu berlakunya Peraturan ini tidak dianggap dimajukan dengan itikat baik (te goeder trouw) dan karena itu dapat ditolak, jika keadaan perusahaan yang bersangkutan belum disesuaikan dengan keadaan yang diperlukan menurut ketentuan-ketentuan Peraturan ini. (2) Akan tetapi Menteri berkuasa untuk memberikan izin sementara kepada perusahaan yang bersangkutan untuk waktu penyesuaian yang tertentu dan yang layak menurut keadaan itu. Pasal 7 Permintaan izin dapat ditolak karena bertentangan dengan kepentingan ekonomi Negara, antara lain jika pemberian izin yang diminta itu:

  14. akan bertentangan dengan kepentingan persediaan bahan makanan umumnya dan persediaan pada/gabah/beras khususnya;

  15. akan bertentangan dengan kepentingan keadaan ekonomi dan/atau sosial dari pada Negara atau daerah yang dalamnya perusahaan itu terletak atau akan didirikan;

  16. akan bertentangan dengan perkembangan golongan menengah yang seimbang. Pasal 8 Jika dengan pemberian izin ditetapkanjangka waktu perusahaan itu harus didirikan, maka izin itu tidak berlaku lagi, jika pada jangka waktu tersebut berakhir, belum dinyatakan oleh atau nama yang memberikan izin, bahwa perusahaan itu telah didirikan dan siap untuk bekerja, kecuali jika jangka waktu tersebut diperpanjang oleh pemberi izin. Pasal 9 Dalam memberikan izin untuk memperbesar perusahaan harus disebutkan pula dasar-dasar dan tujuan memperbesarnya. Pasal 10 Dengan tidak mengurangi syarat-syarat lain yang disebut dalam surat izin, maka pemberian izin dianggap diberikan atas syarat- syarat sebagai tersebut dibawah ini, sehingga surat izin tidak berlaku lagi pada waktu satu atau lebih dari satu syarat-syarat tersebut dibawah ini tidak dipenuhi lagi:

  17. pengusaha tidak diperkenankan mempunyai kewarga negaraan lain dari pada warga negara Indonesia;

  18. jika pengusaha ialah suatu badan hukum, maka badan itu harus mempunyai pengesahan yang diberikan menurut perundang- undangan Indonesia, sedang anggota-anggotanya tidak diperkenankan mempunyai kewarga negaraan lain dari pada warga negara Indonesia;

  19. modal perusahaan harus terdiri dari milik warga negara Indonesia dan tidak diperbolehkan dikuasaai oleh orang yang berwarganegara lain dari pada warga negara Indonesia;

  20. semua hak perusahaan, baik penuh maupun sebagian dan baik langsung maupun tidak langsung, tidak dapat terletak ditangan orang yang berwarga negara lain dari pada warga negara Indonesia. Pasal 11 (1) Dengan tidak mengurangi ketentuan termaksud dalam pasal 6 ayat 2 "Bedrijfsreglementerings ordonnantie 1934" maka pemberian izin harus disertai syarat-syarat mengenai antara lain :

  21. tempat;

  22. jenis alat perlengkapannya;

  23. jangka waktu perusahaan harus didirikan dan siap untuk bekerja, c.q. telah selesai diperluas sebagaimana diminta;

  24. permindahan, pengoperan dan/atau peralihan perusahaan;

  25. keamanan bekerja;

  26. kewajiban memberi keterangan-keterangan yang menurut pendapat Menteri diperlukan untuk mengawasi pelaksanaan yang baik mengenai Peraturan ini dan politik ekonomi yang ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Jika dianggap perlu karena berubahnya keadaan sesudahnya izin diberikan, maka pada izin itu dapat ditambahkan syarat-syarat baru dan/atau syarat-syarat yang telah ditetapkan itu dapat diubah dan/atau dicabut. Pasal 12 Instansi yang memberikan izin menyaksikan sendiri pada waktu tidak tertentu, bahwa syarat-syarat yang termaksuk dalam pemberian izin itu tetap dilakukan dan dipenuhi. Pasal 13 (1) Penutupan perusahaan menurut pasal 10 "Bedrijfsreglemen- terings ordonnantie 1934" diperintahkan dengan surat keputusan pemberian izin yang juga menyabut alasan-alasan penutupan itu beserta cara penutupannya. (2) Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten dari daerah yang dalamnya perusahaan bersangkutan terletak, memperhatikan pelaksanaan surat keputusan termaksud dalam ayat (1) pasal ini. Pasal 14 (1) Untuk mengganti ongkos yang bersangkutan dengan pelaksanaan Peraturan ini dan peraturan-peraturan pelaksanaan berdasar kepada Peraturan ini, maka perusahaan-perusahaan diwajibkan membayar tiap-tiap tahun dengan pembayaran dimuka suatu jumlah yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Pembayaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini yang mengenai perusahaan-perusahaan, yang izinnya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini diberikan oleh Pemerintah Daerah Propinsi, akan diperuntukkan kas Daerah yang bersangkutan. (3) Pembayaran termaksud dalam ayat (1) pasal ini dianggap sebagai syarat izin. Pasal 15 Selainnya orang-orang yang umumnya bertugas mengusut pelanggaran- pelanggaran yang diancam dengan hukuman, maka yang juga bertugas mengusut pelanggaran-pelanggaran yang diancam dengan hukuman menurut pasal 14 "Bedrijfsreglementerings ordonnantie 1934" terhadap penggilingan-penggilingan padi. huller gabah dan penyosohan-penyosohan beras, ialah para Kepala Inspeksi dan Cabang-cabangnya Jawatan Perindustrian dan Jawatan Perekonomian Umum dan pegawai-pegawai yang diberi kuasa oleh Kepala Jawatan Perindustrian. Pasal 16 (1) Peraturan ini dapat disebut: "PERATURAN PEMBATASAN PERUSAHAAN PENGGILINGAN PADI DAN PENYOSOHAN BERAS". (2) Peraturan ini mulai berlaku:

  27. terhadap perusahaan-perusahaan, yang telah ada dan yang bekerja dengan izin menurut "Bedrijfsreglementerings ordonnantie 1934" dan/atau peraturan-peraturan pelaksanaannya yang telah berlaku sebelum Peraturan ini ditetapkan, sembilan bulan sesudah hari ditetapkan;

b. terhadap perusahaan-perusahaan, yang telah ada akan tetapi menurut peraturan-peraturan termaksud pada sub a diatas ini tidak memerlukan izin untuk bekerja, tiga bulan sesudahnya hari ditetapkan; sendiri. "Bedrijfsreglementerings-verordening Rijstpellerijen 1940" tidak membedakan antara perusahaan-perusahaan yang menggiling padi/gabah menjadi beras dan perusahaan-perusahaan yang mengerjakan beras menjadi beras-sosoh. Semua perusahaan itu disebut "pellerij" sedang lain daripada itu perusahaan-perusahaan yang kapasiteitnya kurang dari 2 2 pk tidak diperlukan mempunyai surat-izin untuk bekerja. Supaya terang perusahaan-perusahaan mana yang berhak akan penggantian kerugian yang ditentukan oleh Pemerintah untuk penggilingan-penggilingan yang dilarang bekerja guna kepentingannya sendiri, maka perlu dibedakan antara penggilingan- padi dalam arti yang sempit, huller-gabah dan penyosohan-beras yang pada hakekatnya tidak termasuk peraturan larangannya bekerja tersebut di atas ini. Lain daripada itu dianggap perlu juga untuk menguasai perusahaan- perusahaan yang kapasiteitnya kurang dari 2 2 pk, oleh karena dengan menggunakan perusahaan itu yang tidak diperlukan mempunyai surat-izin dapat diganggu kelanjutannya peraturan-peraturan pembelian padi dan persediaan beras sebagai telah ditetapkan oleh Pemerintah. Dalam Peraturan Pemerintah sebagai terlampir di sini maka diperhatikan pula asas-asas yang dianggap patut berhubung dengan politik ekonomi nasional yang memerlukan bahwa perusahaan- perusahaan yang pekerjaannya terletak dalam lapangan persediaan bahan makanan tidak dikuasai oleh orang-orang yang berwarga-negara lain daripada warga-negara Indonesia. Politik Ekonomi nasional memerlukan pula suatu perkembangan golongan menengah yang seimbang dan hal itu harus diperhatikan pula dengan memberikan izin kepada perusahaan-perusahaan yang termaksud. Peraturan Pemerintah ini berdasar kepada "Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934". Beberapa ketentuan Peraturan Pemerintah tersebut menunjuk, kepada pasal-pasal ordonnantie itu. Maka dengan melaksanakan Peraturan Pemerintah itu harus diperhatikan pula ketentuan-ketentuan ordonnantie itu, yang bilamana perlu ditambah keterangannya dengan Peraturan Pemerintah tersebut. Mengenai hal ini dapat kiranya dibaca pasal 18 "Bedrijfsreglementerings-ordonnantie 1934" yang memberikan kesempatan untuk mengadakan aturan-aturan tambahan (nadere regelen) pelaksanaan. Beberapa hal yang tidak mengenai pelaksanaan dan yang telah diatur oleh "Bedrijfsreglementerings-ordonnantie 1934" tidak disebut dalam Peraturan Pemerintah yang baru ini, misalnya ketentuan-ketentuan hukum dan "Hoger beroep". CONSIDERANS Tidak memerlukan penjelasan. DICTUM Ad. I.: "Bedrijfsreglementerings-verordening Rijstpellerijen 1940" dan peraturan-peraturan yang berdasar kepada verordening itu tidak akan berlaku lagi terhadap perusahaan-perusahaan yang akan didirikan. Terhadap perusahaan-perusahaan yang telah ada, maka verordening dan peraturan-peraturan tersebut tetap berlaku sampai Peraturan Pemerintah yang baru ini akan mulai berlaku terhadapnya, pada waktu yang ditetapkan dalam pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini. PASAL DEMI PASAL Ad. II.: Pasal 1 Dengan adanya ketegasan mengenai perbedaan antara macam-macam perusahaan di lapangan industri beras yang sebagaimana telah diuraikan diatas, tidak termuat dalam "Bedrijfsreglementerings-verordening 1940", maka lenyaplah keragu-raguan untuk menetapkan perusahaan-perusahaan tersebut masuk dalam kategori mana. Dengan demikian Pemerintah dapat melindungi perusahaan-perusahaan itu atas peraturan yang tertentu, pula untuk menyesuaikan perkembangan perusahaan- perusahaan termaksud dengan tujuan perekonomian nasional. Tentang perizinan perusahaan huller, sebagai perusahaan yang pada umumnya dapat dimasukkan dalam kekuatan keuangan pengusaha bangsa Indonesia, ditentukan dalam pasal 3 ayat II dari Peraturan, untuk diurus oleh Pemerintah daerah Propinsi yang bersangkutan, dan tidak lagi oleh Pemerintah Pusat (Jawatan Perindustrian) dengan maksud, agar supaya penyelesaiannya dengan segera dapat dilakukan. Mengenai perusahaan kincir yang digerakkan oleh tenaga air - sebagai banyak terdapat di Sumatera perlu ditegaskan, bahwa pada perusahaan tersebut tidak dikenakan Peraturan ini, oleh karena dilihat dari sudut kelengkapannya perusahaan itu tidak termasuk dalam salah satu arti: "Penggilingan padi", "huller gabah" ataupun "penyosohan beras",.sebagai dimaksud dalam pasal 1. Akan tetapi merupakan perusahaan penumbukan padi, yang terhadapnya tidak perlu diadakan peraturan. Pasal 2 Berdasarkan pada taraf perkembangan dari perusahaan- perusahaan "huller gabah" dan "penyosohan beras" di luar Jawa dan Madura dan mengingat keadaan khusus setempat, dianggap perlu untuk membebaskan pengusaha-pengusaha tersebut dari kewajiban untuk memohon izin baru sebagai pengganti izin lama. Pembebasan itu tidak mengurangi ketentuan-ketentuan lainnya dalam peraturan ini. Perlu ditegaskan, bahwa yang dimaksud ialah perusahaan- perusahaan "huller gabah" dan "penyosohan beras" yang digerakkan langsung dengan tenaga air (bukan melalui pesawat pembangkit listrik). Pasal 3 Perusahaan-perusahaan yang bersangkutan dibedakan antara: 1 penggilingan merangkap penyosohan, 2. penggilingan (dalam arti yang sempit), 3. huller-gabah, 4. penyosohan. Maka dalam surat-izin harus disebut cara perusahaan dan pekerjaan-pekerjaan yang diizinkan. Pasal 4 dan 5 Tidak memerlukan penjelasan. Pasal 6 Dalam ayat (1) pasal ini diberikan ketentuan yang dianggap perlu berhubung dengan ketentuan dalam pasal 3 ayat (2) "Bedrijfsreglementerings-ordonnantie 1934". Dianggap adil untuk membuka kesempatan guna memperhatikan keadaan-keadaan istimewa pada perusahaan bagi pemberian izin. Jika menurut keadaan itu perlu maka dengan ayat (2) pasal ini diberikan kekuasaan kepada Menteri untuk memberikan izin- sementara untuk jangka-waktu tertentu; dalam jangka-waktu itu perusahaan dapat menyesuaikan keadaannya dengan yang diperlukan menurut Peraturan Pemerintah ini. Pasal 7 Ketentuan tersebut dalam pasal ini bersangkutan dengan ketentuan dalam pasal 4 ayat (3) "Bedrijfsreglementerings- ordonnantie 1934". Pasal 8 dan 9 Tidak memerlukan penjelasan. Pasal 10 Berhubung dengan ketentuan ini maka syarat-syarat yang tersebut dalam pasal ini tidak perlu disebut dalam surat- izin. Pasal ini memuat syarat-syarat yang dengan sendirinya harus dipenuhi oleh pengusaha-pengusaha. Pasal 11 s/d 15 Tidak memerlukan penjelasan. Pasal 16 Terhadap perusahaan-perusahaan tersebut dalam ayat (2) sub a dan b harus diperhatikan pula tempo 3 bulan sebagai tersebut dalam pasal 3 ayat (2) "Bedrijfsreglementerings-ordonnantie 1934" sehingga perusahaan-perusahaan tersebut pada sub a diberikan tempo 9 bulan plus 3 bulan dan perusahaan- perusahaan tersebut pada sub b diberikan tempo 3 bulan plus 3 bulan untuk menyesuaikan diri dengan yang ditentukan dengan Peraturan Pemerintah ini. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1954/73; TLN NO. 610

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):