Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 73), Tentang Pembatasan Perusahaan Penggilingan Padi Dan Penyosohan Beras

Peraturan Pemerintah Nomor 177 Tahun 1961

Kerangka<< >>

a. bahwa Menteri Pertanian diserahi tugas melaksanakan program Pemerintah dibidang bahan makanan. b. bahwa karena itu urusan penyaluran perusahaan penggilingan padi dan penyosohan beras selayaknya diserahkan kepada Menteri Pertanian; a. bahwa Menteri Pertanian diserahi tugas melaksanakan program Pemerintah dibidang bahan makanan. b. bahwa karena itu urusan penyaluran perusahaan penggilingan padi dan penyosohan beras selayaknya diserahkan kepada Menteri Pertanian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dianggap perlu untuk mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 1954 tentang pembatasan perusahaan penggilingan padi dan penyosohan beras; Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-udang Dasar; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 Nomor 73): 3. Undang-undang Nomor 10 Prp tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 Nomor 31); Mendengar : Menteri Pertama, Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Rakyat; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMQR 42 TAHUN 1954 (L.N. TAHUN 1954 NOMOR 73) TENTANG PEMBATASAN PERUSAHAAN PENGGILINGAN PADI DAN PENYOSOHAN BERAS. Pasal 1. Ketentuan tercantum dalam pasal 1 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 Nomor 73) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut. f."Menteri" : Menteri Pertanian. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 April 1961 "Menteri" : Menteri Perekonomian, diubah menjadi: f. Menteri: Menteri Pertanian. Dengan demikian maka segala wewenang yang diberikan kepada Menteri dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 1954 itu selanjutnya akan dijalankan oleh Menteri Pertanian. PASAL DEMI PASAL. Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Kutipan: Sumber: LN 1961/206; TLN NO. 2269

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):