Penghasilan Dan Usaha Pegawai Negeri Dalam Lapangan Partikelir

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1952

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974

Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Usaha Swasta

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1956

Perubahan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1952 Mengenai Penghasilan dan Usaha Pegawai Negeri dalam Lapangan Partikelir (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 17)

Komentar!