Penghasilan Dan Usaha Pegawai Negeri Dalam Lapangan Partikelir
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1952
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1952 TENTANG PENGHASILAN DAN USAHA PEGAWAI NEGERI DALAM LAPANGAN PARTIKELIR Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1952 TENTANG PENGHASILAN DAN USAHA PEGAWAI NEGERI DALAM LAPANGAN PARTIKELIR Presiden Republik Indonesia, Menimbang : Perlu diadakan peraturan tentang penghasilan dan usaha pegawai Negeri dalam lapangan partikelir; Mengingat : Pasal 119 Undang- undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 15 Pebruari 1952. Memutuskan: Pertama : Mencabut peraturan termuat dalam Staatsblad 1955 No. 443. Kedua : Dengan membatalkan segala peraturan yang bertentangan dengan peraturan ini, Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGHASILAN DAN USAHA PEGAWAI NEGERI DALAM LAPANGAN PARTIKELIR. Pasal 1. Dalam peraturan ini yang dimaksudkan dengan:
pegawai, ialah semua pegawai Negeri Sipil dalam dinas
b. pembesar yang berwajib, ialah pembesar-pembesar yang tersebut dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nr 25 tahun 1950, seperti Undang-undang itu telah atau akan diubah, serta para Kepala Daerah Otonomi, mengenai pegawai Negeri yang diperbantukan kepada daerah itu; Pasal 2. Pegawai dilarang :
memimpin suatu perusahaan partikelir, baik langsung atau tidak langsung;
melakukan pekerjaan dalam lapangan partikelir jikalau peraturan jawatan melarang melakukan pekerjaan itu;
menerima hadiah berupa apapun juga yang bertentangan dengan sifat atau kehormatan jabatan atau pekerjaannya, atau dengan kedudukannya sebagai pegawai Negeri pada
Pasal 3. Pegawai dapat dilarang berniaga atau melakukan pekerjaan dalam lapangan partikelir, baik langsung atau tidak langsung, jikalau oleh pembesar yang berwajib pekerjaan itu dianggap bertentangan dengan pekerjaannya, dengan sifat atau kehormatan jabatannya, atau dengan kedudukannya sebagai pegawai Negeri pada
Pasal 4. (1) Pegawai harus minta izin terlebih dahulu dari pembesar yang berwajib untuk :
ikut serta mendirikan perusahaan-perusahaan partikelir, baik langsung atau tidak langsung;
melakukan pekerjaan partikelir secara tertentu, atau memangku jabatan partikelir dengan mendapat keuntungan atau upah dari pada usaha itu, baik berupa uang maupun berupa
Demikian pula izin yang telah diberikan dapat dicabut atau diubah menjadi izin
Dalam hal ini yang bersangkutan memerlukan izin
Pasal 5. (1) Pegawai diperkenankan mempunyai saham suatu perseroan atau perusahaan, atau surat-surat-berharga, kecuali jikalau jumlah milik saham-saham atau surat-surat-berharga itu adalah demikian besarnya, sehingga persero itu dapat dianggap langsung campur penyelenggaraan perseroan itu, atau jikalau jumlah milik termaksud dianggap bertentangan dengan sifat jabatannya atau kedudukannya sebagai pegawai N
Dalam hal-hal istimewa, Maka waktu itu dapat ditambah setahun
Pasal 6. Semua pegawai yang pada tanggal mulai berlakunya Peraturan ini termasuk dalam ketentuan-ketentuan dalam Peraturan ini, harus memberitahukan keadaannya kepada Pembesar yang
Pemberitahuan itu disertai permintaan
Pasal 7. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta, Pada tanggal 20 Pebruari 1952. Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO. Menteri Urusan Pegawai, SOEROSO. Diundangkan Pada tanggal 22 Pebruari 1952. Menteri Kehakiman, MOEHAMMAD NASROEN. PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 1952 TENTANG PENGHASILAN DAN USAHA PEGAWAI NEGERI DALAM LAPANGAN PARTIKELIR. UMUM. Dihari-hari belakangan ini ternyata kegiatan para pegawai, baik langsung maupun tidak langsung dalam pelbagai usaha partikelir guna pembangunan
Kegiatan itu sangat dihargai Pemerintah asal saja tidak bertentangan dengan kepentingan Jawatan atau kepentingan Negeri, begitu pula tidak bertentangan dengan sifat jabatan yang dipangkunya dan dengan kedudukan seumumnya sebagai pegawai N
Usaha seorang pegawai, supaya waktu terluang lain dari pada waktu dinasnya, digunakannya untuk menambah nafkahnya, pada umumnya tidak dapat
Akan tetapi usaha itu tak boleh mengakibatkan mundurnya perhatian dan kegiatannya dalam melakukan tugasnya selaku pegawai N
Kedudukan serta pengaruhnya tidak boleh digunakan untuk usaha
Pemerintah berpendirian bahwa kini tiba waktunya supaya peraturan termuat dalam Staatsblad 1935 N
443, yang secara formil masih berlaku tapi dalam praktek tidak dijalankan, setelah disesuaikan dengan keadaan sekarang ini, dapat dilakukan
Pegawai-pegawai yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam Peraturan ini, dapat dikenakan hukuman disciplinair atau
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal 1.
Pekerja-pekerja harian dikecualikan dari peraturan
b. Kepala Daerah Otonom ditunjuk selaku Pembesar yang berwajib karena pegawai yang diperbantukan kepada Pemerintah Daerah itu dalam melakukan tugasnya tunduk kepada perintah beliau
Pasal 2. Dalam pasal ini ditentukan pekerjaan-pekerjaan dalam lapangan partikelir, yang dilarang
Larangan ini berdasar pertimbangan supaya kejujuran dan kehormatan pegawai tidak terganggu serta kepeningan jawatan atau Negeri tetap
Istilah "tidak langsung" berarti misalnya, usaha partikelir itu dijalankan dengan perantaraan seorang anggota keluarga atau di bawah kedok seorang
Pasal 3. Dalam pasal ini ditentukan pekerjaan dalam lapangan partikelir yang dapat
Selanjutnya pasal ini tidak memerlukan
Pasal 4. Pasal ini mengenai pekerjaan-pekerjaan dalam lapangan partikelir, untuk mana diharuskan meminta izin terlebih
Mengingat akan sangat kekurangan tenaga-tenaga guru serta pentingnya pelajaran dalam masa pembangunan ini, maka untuk pemberian pelajaran partikelir di luar waktu dinas, meskipun untuk hal itu diharuskan pula meminta izin, hendaknya izin itu sedapat-dapatnya
Demikian pula untuk pekerjaan-pekerjaan guna perkumpulan-perkumpulan sosial atau serikat
Izin termaksud harus diminta dan diberikan secara
Pasal 5 sampai dengan 7. Tidak memerlukan
-------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1952/17; TLN NO.203