Penghasilan Dan Usaha Pegawai Negeri Dalam Lapangan Partikelir
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1952
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1952 |
Nomor | : | 12 |
Judul | : | Penghasilan Dan Usaha Pegawai Negeri Dalam Lapangan Partikelir |
Tanggal Ditetapkan | : | 20 Februari 1952 |
Tanggal Diundangkan | : | 22 Februari 1952 |
Tanggal Berlaku | : | 22 Februari 1952 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974
Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Usaha Swasta
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1956
Perubahan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1952 Mengenai Penghasilan dan Usaha Pegawai Negeri dalam Lapangan Partikelir (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 17)
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.