Penghasilan Dan Usaha Pegawai Negeri Dalam Lapangan Partikelir

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1952

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1952
Nomor:12
Judul:Penghasilan Dan Usaha Pegawai Negeri Dalam Lapangan Partikelir
Tanggal Ditetapkan:20 Februari 1952
Tanggal Diundangkan:22 Februari 1952
Tanggal Berlaku:22 Februari 1952

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1952

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1956

    Perubahan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1952 Mengenai Penghasilan dan Usaha Pegawai Negeri dalam Lapangan Partikelir (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 17)

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):