Perubahan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1952 Mengenai Penghasilan dan Usaha Pegawai Negeri dalam Lapangan Partikelir (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 17)

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1956

Kerangka<< >>

bahwa untuk menyederhanakan dan mempercepat pekerjaan perlu diadakan perubahan dalam peraturan mengenai pemberian izin kepada pegawai Negeri yang hendak berusaha di lapangan partikelir; bahwa untuk menyederhanakan dan mempercepat pekerjaan perlu diadakan perubahan dalam peraturan mengenai pemberian izin kepada pegawai Negeri yang hendak berusaha di lapangan partikelir; Mengingat :

  1. Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 17);

  2. Undang-undang No. 21 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 78); Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya ke-47 tanggal 10 Pebruari 1956. Memutuskan : Menetapkan : "Dalam peraturan ini yang dimaksudkan dengan :

  3. pegawai, ialah semua pegawai Negeri Sipil dalam dinas aktif;

b. Pembesar yang berwajib ialah :

  1. Menteri : masing-masing mengenai pegawai yang termasuk dalam lingkungan kekuasaannya. 2. Pembesar atau Dewan yang bersangkutan tersebut dalam Pasal I Pasal 1 ayat (1) huruf c sampai dengan f dari Undang-undang No. 21 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 78) mengenai pegawai yang termasuk dalam lingkungan kekuasaannya. 3. Kepala Daerah Otonom, mengenai pegawai Negeri yang diperbantukan kepada daerah itu". Pasal 2. Segala pemberian izin yang telah dilakukan sebelum peraturan ini berlaku, dianggap sebagai dilakukan menurut peraturan ini. Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Pebruari 1956. Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO Perdana Menteri, ttd. BOERHANOEDIN HARAHAP Diundangkan pada tanggal 5 Maret 1956. Menteri kehakiman ttd. LOEKMAN WIRIADINATA PENJELASAN. Menurut Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1952 maka "pembesar yang berwajib" yang memberikan izin kepada seorang pegawai bawahannya untuk mencari penghasilan dan berusaha dalam lapangan partikelir ialah pembesar yang tersebut dalam pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 21 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 78) tentang Menetapkan Undang-undang pemberhentian pegawai-pegawai Republik Indonesia Serikat sebagai Undang-undang Republik Indonesia. Dalam pada itu antara lain ditentukan bahwa "pembesar" yang mengangkat dan sebagainya pegawai-pegawai golongan VI ruang c keatas P.G.P.-1948 ialah Presiden. Tidak perlu kiranya diterangkan disini bahwa surat Keputusan Presiden mengenai pengangkatan dan sebagainya pegawai-pegawai VI e keatas tersebut harus dicontraseign oleh Menteri yang bertanggung- jawab. Mengingat ketentuan-ketentuan termaksud diatas, maka sangat mungkin pada suatu ketika Presiden akan dibanjiri dengan permintaan-permintaan untuk menanda-tangani surat-surat Keputusan Presiden tentang pemberian izin kepada pegawai-pegawai VI e keatas P.G.P.-1948 untuk bekerja dilapangan partikelir. Untuk mencegah terjadinya hal yang demikian itu serta untuk mempercepat pekerjaan maka cukuplah kiranya jika pemberian izin

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):