Perubahan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1952 Mengenai Penghasilan dan Usaha Pegawai Negeri dalam Lapangan Partikelir (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 17)
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1956
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1956 |
Nomor | : | 8 |
Judul | : | Perubahan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1952 Mengenai Penghasilan dan Usaha Pegawai Negeri dalam Lapangan Partikelir (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 17) |
Tanggal Ditetapkan | : | 25 Februari 1956 |
Tanggal Diundangkan | : | 5 Maret 1956 |
Tanggal Berlaku | : | 5 Maret 1956 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974
Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Usaha Swasta
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1952
Penghasilan Dan Usaha Pegawai Negeri Dalam Lapangan Partikelir
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.