Penetapan Peraturan Sementara Tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan Dan Lain-Lain Tunjangan Bagi Wakil Presiden Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1950

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1959

Kedudukan Keuangan Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Republik Indonesia

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1952

Peraturan Sementara Penetapan Gaji Pokok Presiden, Wakil Presiden, Perdana Menteri, Wakil-Perdana Menteri Dan Para Menteri Republik Indonesia

Komentar!