Penetapan Peraturan Sementara Tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan Dan Lain-Lain Tunjangan Bagi Wakil Presiden Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1950
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 1950 TENTANG PENETAPAN PERATURAN SEMENTARA TENTANG GAJI, BIAYA PERJALANAN, BIAYA PENGINAPAN DAN LAIN-LAIN TUNJANGAN BAGI Menimbang : Bahwa gaji Wakil Presiden, begitu pula hal ganti-rugi untuk biaya perjalanan dan biaya penginapan dan lain-lain tunjangan, sebelum diatur dengan undang-undang, perlu ditetapkan buat sementara; Mengingat : Pasal 54 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dulu No. 4 Tahun 1950 dan Keputusan Presiden tertanggal 16 Oktober 1950 No. 27; Mendengar : Dewan Menteri; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN SEMENTARA TENTANG GAJI, BIAYA PERJALANAN, BIAYA Pasal I ayat (1) dan (4), Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dulu No. 4 Tahun 1950 berlaku juga bagi Wakil Presiden Republik Indonesia. Pasal II. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 14 Oktober 1950. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 7 Nopember 1950. WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD HATTA. PERDANA MENTERI, MOHAMMAD NATSIR. MENTERI KEUANGAN, SJAFRUDDIN PRAWIRANEGARA. Diumumkan pada tanggal 14 Nopember 1950. MENTERI KEHAKIMAN, WONGSONEGORO -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1950/68