Penetapan Peraturan Sementara Tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan Dan Lain-Lain Tunjangan Bagi Wakil Presiden Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1950

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1950
Nomor:26
Judul:Penetapan Peraturan Sementara Tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan Dan Lain-Lain Tunjangan Bagi Wakil Presiden Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:7 November 1950
Tanggal Diundangkan:14 November 1950
Tanggal Berlaku:14 Oktober 1950

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1950

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):