Peraturan Sementara Penetapan Gaji Pokok Presiden, Wakil Presiden, Perdana Menteri, Wakil-Perdana Menteri Dan Para Menteri Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1952
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa perlu diadakan perubahan dalam penetapan sementara mengenai gaji pokok Presiden. Wakil-Presiden, Perdana Menteri, Wakil- Perdana Menteri dan para Menteri Republik, Indonesia, sesuai dengan penetapan dalam Peraturan Pemerintah Nr 25 tahun 1952 bagi pegawai Negeri; bahwa perlu diadakan perubahan dalam penetapan sementara mengenai gaji pokok Presiden. Wakil-Presiden, Perdana Menteri, Wakil- Perdana Menteri dan para Menteri Republik, Indonesia, sesuai dengan penetapan dalam Peraturan Pemerintah Nr 25 tahun 1952 bagi pegawai Negeri; Mengingat : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dahulu Nr 4 tahun 1950 (Lembaran-Negara Nr 15) dan Peraturan Pemerintah Nr 26 dan 27 tahun 1950 (Lembaran-Negara Nr 68 dan 69) serta Peraturan Pemerintah Nr 25 tahun 1952 (Lembaran-Negara Nr 34); Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 22 tanggal 29 Juli 1952; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan sementara tentang penetapan gaji pokok Presiden, Wakil- Presiden, Perdana Menteri, Wakil-Perdana Menteri dan para Menteri Republik Indonesia. Pasal 1. Angka-angka gaji pokok bagi jabatan-jabatan Presiden, Wakil- Presiden, Perdana Menteri, Wakil-Perdana Menteri dan Menteri Republik Indonesia tersebut dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dahulu Nr 4 tahun 1950 (Lembaran-Negara Nr 15) dan Peraturan Pemerintah Nr 26 dan 27 tahun 1950 (Lembaran-Negara Nr 68 dan 69), dinaikkan dengan 20% (dua puluh perseratus). Pasal 2. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Mei 1952. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 1952. Wakil Presiden Republik Indonesia, LN 1952/54; TLN NO. 268