Peraturan Sementara Penetapan Gaji Pokok Presiden, Wakil Presiden, Perdana Menteri, Wakil-Perdana Menteri Dan Para Menteri Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1952

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1952
Nomor:37
Judul:Peraturan Sementara Penetapan Gaji Pokok Presiden, Wakil Presiden, Perdana Menteri, Wakil-Perdana Menteri Dan Para Menteri Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:9 Agustus 1952
Tanggal Diundangkan:15 Agustus 1952
Tanggal Berlaku:1 Mei 1952

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1952
Isi
Terkait

Komentar!