Peraturan Sementara Penetapan Gaji Pokok Presiden, Wakil Presiden, Perdana Menteri, Wakil-Perdana Menteri Dan Para Menteri Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1952

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1952
Nomor:37
Judul:Peraturan Sementara Penetapan Gaji Pokok Presiden, Wakil Presiden, Perdana Menteri, Wakil-Perdana Menteri Dan Para Menteri Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:9 Agustus 1952
Tanggal Diundangkan:15 Agustus 1952
Tanggal Berlaku:1 Mei 1952

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1952

Sumber

Dicabut dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1957

    Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 54) dan Penetapan Peraturan No. 4 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 15) dan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 69)

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):