Peraturan Sementara Penetapan Gaji Pokok Presiden, Wakil Presiden, Perdana Menteri, Wakil-Perdana Menteri Dan Para Menteri Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1952
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1952 |
Nomor | : | 37 |
Judul | : | Peraturan Sementara Penetapan Gaji Pokok Presiden, Wakil Presiden, Perdana Menteri, Wakil-Perdana Menteri Dan Para Menteri Republik Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | : | 9 Agustus 1952 |
Tanggal Diundangkan | : | 15 Agustus 1952 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Mei 1952 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1957
Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 54) dan Penetapan Peraturan No. 4 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 15) dan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 69)
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1950
Penetapan Peraturan Sementara Tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan Dan Lain-Lain Tunjangan Bagi Wakil Presiden Republik Indonesia
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1950
Penetapan Peraturan Sementara Tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan Dan Lain-Lain Tunjangan Bagi Wakil Perdana Menteri
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1950
Peraturan Sementara Tentang Gaji, Biaya Penginapan Dan Lain-Lain Tunjangan Bagi Presiden. Perdana Menteri Dan Menteri-Menteri Republik Indonesia Serikat
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.