Kedudukan Keuangan Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1959

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1959 TENTANG Menimbang :

  1. bahwa gaji, biaya perjalanan, biaya penginapan dan lain-lain tunjangan bagi Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat yang menjalankan pekerjaan jabatan Presiden Republik Indonesia (sebagai yang dimaksud dalam Undang-undang No. 29 tahun 1957), kini masih diatur dalam pelbagai Peraturan Pemerintah;

  2. bahwa dianggap perlu untuk menyusun semua ketentuan yang berhubungan dengan kedudukan keuangan jabatan - pejabat tersebut dalam suatu Undang-undang; Mengingat :

  1. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 15);

  2. Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 68), c. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 23), d. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No. 7).

  3. Pasal-pasal 54 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

  4. Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 101); Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN : I. Mencabut Peraturan-peraturan tersebut dalam :

  5. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun b. Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 68);

  6. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 23);

  7. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No. 7); yang bertentangan dengan Undang-undang ini; II. Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PRESIDEN, WAKIL PRESIDEN DAN PEJABAT YANG MENJALANKAN PEKERJAAN JABATAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. Pasal 1. Tentang jumlah gaji Presiden dan Wakil Presiden.

    (1)

    Presiden Republik Indonesia - untuk selanjutnya dalam Undang-undang ini disebut Presiden - mendapat gaji sejumlah Rp. 5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) sebulan.

    (2)

    Wakil Presiden Republik Indonesia - untuk selanjutnya dalam Undang-undang ini disebut Wakil Presiden - mendapat gaji sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebulan. Pasal 2. Tentang tunjangan-kemahalan dan tunjangan-keluarga. Di atas gaji termaksud dalam pasal 1 di atas, kepada Presiden dan Wakil Presiden diberikan tunjangan-kemahalan dan tunjangan-keluarga menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan untuk pegawai Negeri Republik Indonesia. Pasal 3. Tentang pembiayaan keperluan rumah tangga, rumah kediaman dan alat kendaraan.

    (1)

    Selama masa memangku jabatannya, untuk Presiden dan Wakil Presiden masing-masing disediakan uang di dalam Anggaran Belanja Negara, guna membiayai segala perongkosan yang perlu untuk rumah tangga Presiden dan Wakil Presiden.

    (2)

    Untuk keperluan Presiden dan Wakil Presiden masing- masing disediakan gedung-gedung kediaman jabatan Negara beserta perlengkapannya dan sebuah/lebih kendaraan mobil dengan pengemudinya atas tanggungan Negara. Buat melayani dan memelihara gedung-gedung kediaman dan pekarangannya, dipekerjakan pegawai-pegawai secukupnya atas tanggungan Negara. Pasal 4. Biaya-biaya yang berhubungan dengan jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Untuk keperluan Presiden dan Wakil Presiden masing-masing disediakan uang di dalam Anggaran Belanja Negara, guna membiayai segala perongkosan yang perlu untuk menjalankan kewajiban-kewajibannya, termasuk juga ongkos perjalanan dan ongkos penginapan. Dari persediaan uang itu tiap-tiap bulan dibuat perhitungannya. Pasal 5. Tentang biaya kematian. Apabila Presiden/Wakil Presiden mangkat, baik di dalam menunaikan tugas ataupun tidak di dalam menunaikan tugas dan dimanapun juga, maka segala biaya untuk pengafanan, pengangkutan dan pemakaman ditanggung oleh Negara. Pasal 6. Tentang gaji, pembiayaan keperluan rumah tangga, biaya perjalanan, biaya penginapan dan lain-lain tunjangan bagi Pejabat yang menjalankan pekerjaan jabatan Presiden.

    (1)

    Pejabat yang menjalankan pekerjaan jabatan Presiden, untuk selanjutnya dapat disebut Pejabat Presiden yang dimaksud dalam pasal 1. ayat 1 Undang-undang No. 29 tahun 1957, selama masa menjalankan pekerjaan itu tetap mendapat gaji, rumah kediaman dan mobil dengan perlengkapan dan perongkosan pelayanan dan pemeliharaannya seperti yang berlaku bagi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.

    (2)

    Pejabat tersebut dalam ayat 1 menerima pula:

  8. uang sejumlah selisih antara gaji pokok Presiden dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan tunjangan-tunjangan keluarga dan kemahalan menurut peraturan yang berlaku, dihitung dalam bulanan penuh;

b. sejumlah yang guna membiayai segala perongkosan yang perlu untuk pembiayaan keperluan rumah tangga dan untuk menjalankan kewajiban-kewajibannya termasuk juga ongkos perjalanan dan ongkos penginapan; dari persediaan uang itu tiap-tiap bulan dibuat perhitungannya. (3) Kedudukan keuangan Pejabat yang menjalankan pekerjaan jabatan Presiden sebagai dimaksud dalam pasal 1 ayat 2 Undang-undang No. 29 tahun 1957 adalah sama dengan kedudukan keuangan Presiden menurut peraturan yang berlaku. Pasal 7 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 1959, Pejabat Presiden Republik Indonesia. ttd SARTONO. Diundangkan pada tanggal 9 Juni 1959. Menteri Kehakiman, ttd G. A. MAENGKOM. Perdana Menteri ttd DJUANDA. Menteri Keuangan, ttd SOETIKNO SLAMET. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NOMOR 34 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG No. II TAHUN 1959 (LEMBARAN- NEGARA TAHUN 1959 No. 34) TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN MENJALANKAN PEKERJAAN JABATAN UMUM. Sebelum Undang-undang ini, maka ketentuan-ketentuan kedudukan keuangan Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat yang menjalankan pekerjaan jabatan Presiden Republik Indonesia diatur dalam beberapa Peraturan Pemerintah. Untuk menyederhanakan peraturan-peraturan tersebut, maka ketentuan-ketentuan tersebut diatas sesudah mengalami beberapa kali perubahan-perubahan, dhimpun dalam satu Undang-undang ini sesuai dengan kehendak/ maksud pasal 54 Undang-undang Dasar Sementara. Oleh karena dipandang perlu, maka dalam Undang-undang ini dicantumkan juga peraturan tentang perongkosan pemakaman Negara apabila Presiden atau Wakil Presiden mangkat. Bagi Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat Presiden disediakan hampir semua keperluan hidup antara lain : rumah, kendaraan, pelayanan, pekaian representasi dan makan yang semua itu dibayar langsung dari anggaran belanja istana. Gaji yang diterimanya melulu dipergunakan pembelian pakaian biasa, pembayaran uang sekolah anak-anak dan sebagainya. Karena tugas pekerjaan yang agak berlainan, maka dianggap sewajarnya bila gaji Presiden ditentukan Rp. 500,- (lima ratus rupiah) lebih banyak dari pada gaji Wakil Presiden. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Gaji Presiden ditinggikan dengan Rp. 500,- (lima ratus rupiah) dikarenakan tugas pekerjaan berlainan dengan Wakil Presiden. Pasal 2 s/d pasal 4. Cukup jelas. Pasal 5. Peraturan dalam pasal ini bermaksud bahwa segala perongkosan itu merupakan perongkosan upacara pemakaman Negara. Pasal 6. (1) Sesuai dengan kelaziman maka untuk Pejabat Presiden diatur bahwa gaji dan lain-lain tunjangan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat yang bersangkut-paut dengan rumah-tangganya, tetap diterima sedangkan tunjangan-jabatan, ongkos perjalanan dan ongkos penginapan yang berhubungan dengan tugas kedinasan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat seperti yang dimaksud dalam ayat (5) dan ayat (6) pasal 1 Undang-undang No. 2 tahun 1954 atau Undang-undang perubahan/pengganti Undang-undang itu ditiadakan. Disamping itu kepadanya diberikan tambahan gaji dan lain- lain tunjangan yang sesuai dengan kedudukannya sebagai Pejabat Presiden. Kata-kata "dihitung dalam bulanan penuh" ialah mengingat kedudukan (posisi) yang tinggi, sehingga tidak layak untuk di-hitung menurut banyaknya hari Pejabat Presiden menjalankan pekerjaannya dalam suatu bulan itu. (2) Perbedaan peraturan dengan yang dimuat pasal 1 ialah karena dalam hal ini Presiden tidak ada lagi, sehingga Pejabat Presiden menggantikan sama sekali kedudukan Presiden. Pasal 7. Cukup jelas. Termasuk Lembaran-Negara No. 34 tahun 1959. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd G. A. MAENGKOM. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1767

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):