Kedudukan Keuangan Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1959
Sumber
Mencabut
Penetapan Peraturan Sementara Tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan Dan Lain-Lain Tunjangan Bagi Wakil Presiden Republik Indonesia
Peraturan Sementara Tentang Gaji, Biaya Penginapan Dan Lain-Lain Tunjangan Bagi Presiden. Perdana Menteri Dan Menteri-Menteri Republik Indonesia Serikat
Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 54) dan Penetapan Peraturan No. 4 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 15) dan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 69)
Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan dan Lain-Lain Tunjangan Bagi Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden sebagai yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 1957 (Lembaran-Negara 1957 No. 1)