Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan dan Lain-Lain Tunjangan Bagi Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden sebagai yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 1957 (Lembaran-Negara 1957 No. 1)

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1958

Kerangka<< >>

Bahwa sebagai pelaksanaan dari pada Undang-undang No.29 tahun 1957 dipandang perlu mengadakan peraturan tentang gaji, biaya perjalanan, biaya penginapan dan lain-lain tunjangan bagi pejabat yang menjalankan pekerjaan Presiden; Bahwa sebagai pelaksanaan dari pada Undang-undang No.29 tahun 1957 dipandang perlu mengadakan peraturan tentang gaji, biaya perjalanan, biaya penginapan dan lain-lain tunjangan bagi pejabat yang menjalankan pekerjaan Presiden; Mengingat:

  1. Pasal 98 ayat (1) Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

  2. Undang-undang No.29 tahun 1957 tentang Pejabat yang menjalankan pekerjaan Presiden jika, Presiden mangkat, berhenti atau berhalangan, sedang Wakil Presiden tidak ada atau berhalangan. 3. Undang-undang No.2 tahun 1954 tentang Kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

  3. Peraturan Pemerintah No.4 tahun 1950 jo Peraturan Pemerintah No.14 tahun 1957 tentang Peraturan sementara tentang gaji, biaya perjalanan, biaya penginapan dan lain-lain tunjangan bagi Presiden, Perdana Menteri dan Menteri-menteri Republik Indonesia. 5. Undang-undang No.29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No.101). Mendengar: Dewan Menteri dalam sidangnya pada tanggal 10 Januari 1958. MEMUTUSKAN: Menetapkan: Peraturan tentang gaji, biaya perjalanan, biaya penginapan dan lain-lain tunjangan bagi Pejabat yang menjalankan pekerjaan Presiden sebagai berikut Pasal 1. 1. Pejabat yang menjalankan jabatan Presiden yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) Undang-undang No.29 tahun 1957 selama masa menjalankan pekerjaan itu mendapat gaji, lain-lain penghasilan dan hak-hak sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat termaktub dalam pasal 1 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang No.2 tahun 1954 tentang kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dengan perubahan-perubahannya.

  1. Pejabat tersebut dalam ayat (1) menerima pula a. Uang sejumlah selisih antara gaji pokok Presiden dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan tunjangan-tunjangan keluarga dan kemahalan menurut peraturan yang berlaku, dihitung dalam bulanan penuh; b. Sejumlah uang guna membiayai segala perongkosan yang perlu untuk menjalankan kewajiban-kewajibannya termasuk juga ongkos perjalanan dan ongkos penginapan; dari persediaan uang itu tiap-tiap bulan dibuat perhitungannya. Pasal 2. Kedudukan keuangan pejabat yang menjalankan pekerjaan Presiden sebagai dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) Undang-undang No.29 tahun 1957 adalah sama dengan kedudukan keuangan Presiden sebagai diatur dalam Peraturan Pemerintah No.4 tahun 1950 dengan perubahan-perubahannya. Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan, dan berlaku surut pada tanggal 6 Januari 1958. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 1958 Pejabat Presiden Republik Indonesia ttd. SARTONO Perdana Menteri ttd. DJUANDA Menteri Keuangan ttd. SOETIKNO SELAMET Diundangkan pada tanggal 28 Januari 1958 Menteri Kehakiman Presiden. Pasal 3. Peraturan ini berlaku surut sampai pada tanggal 6 Januari 1958 ialah hari permulaan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan pekerjaan jabatan Presiden. Termasuk Lembaran-Negara No. 7 tahun 1958. Diketahui :

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):