Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan dan Lain-Lain Tunjangan Bagi Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden sebagai yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 1957 (Lembaran-Negara 1957 No. 1)

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1958

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1958
Nomor:4
Judul:Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan dan Lain-Lain Tunjangan Bagi Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden sebagai yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 1957 (Lembaran-Negara 1957 No. 1)
Tanggal Ditetapkan:28 Januari 1958
Tanggal Diundangkan:28 Januari 1958
Tanggal Berlaku:6 Januari 1958

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1958

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):