Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan dan Lain-Lain Tunjangan Bagi Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden sebagai yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 1957 (Lembaran-Negara 1957 No. 1)

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1958

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1958
Nomor:4
Judul:Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan dan Lain-Lain Tunjangan Bagi Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden sebagai yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 1957 (Lembaran-Negara 1957 No. 1)
Tanggal Ditetapkan:28 Januari 1958
Tanggal Diundangkan:28 Januari 1958
Tanggal Berlaku:6 Januari 1958

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1958
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.