Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan dan Lain-Lain Tunjangan Bagi Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden sebagai yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 1957 (Lembaran-Negara 1957 No. 1)

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1958

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1959

Kedudukan Keuangan Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Republik Indonesia

Reaksi!

Belum ada reaksi.