Peredaran Uang Dengan Perantaraan Bank.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1948
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1948
Peredaran Uang dengan Perantaraan Bank
Mencabut
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1948
Peraturan Peredaran Uang Dengan Perantaraan Bank Bank Berhubung Dengan Adanya Uang Palsu