Peraturan Peredaran Uang Dengan Perantaraan Bank Bank Berhubung Dengan Adanya Uang Palsu

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1948

Kerangka<< >>

bahwa perlu diadakan peraturan untuk memberantas beredarnya dan kekacauan-kekacauan lain dalam lapangan perekonomian; bahwa perlu diadakan peraturan untuk memberantas beredarnya dan kekacauan-kekacauan lain dalam lapangan perekonomian; bahwa pemberantasan tersebut dapat dilakukan jika uang, yang jumlahnya cukup besar, disimpan dalam bank dan jika pembayaran jumlah-jumlah uang yang besar dan pemindahan uang demikian dilakukan dengan perantaraan pula; Mengingat : akan pasal 22 ayat 1 dan 2, berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan dari Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16 Oktober 1945 No. X; Memutuskan: Menetapkan Peraturan pemerintah sebagai berikut: PERATURAN TENTANG PERANTARAAN BANK-BANK PEMERINTAH DALAM PEREDARAN UANG BERHUBUNG DENGAN ADANYA UANG PALSU. Pasal 1. (1) Tiap pembayaran uang yang melebihi jumlah Rp. 10.000,-, harus dilakukan dengan perantaraan Bank Negara Indonesia atau Bank Rakyat Indonesia, menurut peraturan yang berlaku pada dan yang akan ditetapkan oleh bank-bank tersebut. (2) jika antara dua pihak yang sama, dilakukan pembayaran uang, hingga dalam waktu 4 hari berturut-turut jumlahnya lebih dari Rp. 10.000,-maka pembayaran yang mengakibatkan jumlahnya menjadi lebih dari Rp.10.000,- harus dilakukan secara penetapan dalam ayat (1). Pasal 2. Barang siapa mempunyai atau mengawasi simpanan uang, yang selama 7 hari idak kurang jumlahnya dari pada Rp.50.000,- harus menyerahkan bagian melebihi Rp.50.000,- itu kepada bank, termaksud dalam pasal 1, supaya disimpan untukny. Pasal 3. (1) Pemindahan uang yang jumlahnya melebihi Rp.10.000,- kedaerah karesidenan lain, harus dilakukan dengan perantaraan bank, termaksud dalam pasal 1. (2) Untuk menjalankan ayat (1), maka Daerah Istimewa Jogjakarta dipandang sebagai suatu karesidenan. Pasal 4. (1) Barang siapa melanggar peraturan-peraturan termaksud dalam pasal 1 sampai dengan pasal 3, dihukum dengan hukuman denda sebesar-besarnya Rp.1.000.000,- atau hukuman penjara selama-lamanya satu tahun. (3) Perbuatan termaksud dalam ayat (1) dan (2), dianggap sebagai kejahatan. (4) uang yang digunakan untuk melakukan kejahatan termaksud, menjadi milik Negara. (5) Disamping pegawai-pegawai yang pada umumnya berhak mengusut kejahatan, mak yang berhak mengusut dalam pasal ini ialah pegawai-pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Negara dan pegawai-pegawai Jawatan Pajak. Pasal 5. (1) Peraturan ini tidak berlaku bagi Kas-kas Negeri dan kantor-kantor Pos (2) Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 7 hari setelah hari pengumumanya. PENJELASAN PEARATURAN PEMERINTAH No. 14 TAHUN 1948. TENTANG PERANTARAAN BANK-BANK PEMERINTAH DALAM PEREDARAN UANG BERHUBUNG DENGAN ADANYA UANG PALSU. Karena keadaan-keadaan sekarang, kita tidak dapat memberantas dengan sempurna masuknya uang palsu dalam daerah Republik. Umum mengetahui, bahwa dalam peredaran uang kita telah terdapat uang palsu itu, sehingga merupakan bahaya yang perlu kita berantas dengan sekuat tenaga kita. Disamping usaha untuk memperbaiki kwalitet alat pembayaran kita, maka perlu kiranya bank-bank pemerintah mengawasi uang yang berputar dimasyarakat,. Dengan cara demikian, maka mereka yang pada akhirnya menerima uang, mendapat jaminan sebaik-baiknya bahwa uang yang diterima itu, ialah uang yang benar-benar dikeluarkan oleh pemerintah. Pengawasan Bank ini dapat dilakukan, pertama kalinya jika pembayaran jumlah yang besar-besar, yang melebihi Rp.10000,- dilakukan dengan perantaraan Bank. Ini tidak berarti bahwa pembayaran yang sekecil-kecilnya tidak boleh dilakukan dengan perantaraan Bank-bank. Maksudnya jauh dari pada itu, bahwa pemerintah menganjurkan supaya segala pembayaran, kecuali yang dilakukan sehari-hari, dijalankan dengan menggunakan perantaraan Bank. Yang harus menerima uang itu tidak perlu khawatir, bahwa uang tersebut akan dibeku atau ia akan mendapat kesukaran lain, misalnya menunggu lama dan sebagainya. jika uang pembayaran ini dibutuhkan dengan segera oleh yang berhak menerima, maka pembayaran tersebut akan segera dapat diambil olehnya. Bank hanya membutuhkan waktu untuk menghitung jumlahnya, mengawasi tidak ada uang palsu diantaranya dan melekukan pembukuan seperlunya. Hanya jika unag itu tidak perlu digunakan dengan segera, maka dapat dianjurkan supaya ditinggalkan sementara saja pada Bank. Tetapi waktu, jika uangnya itu dibutuhkan, maka dapatlah jumlahnya diambil dari Bank. Tetapi, jika uang itu hanya dibutuhkan untuk melakukan pembayaran yang besar, maka pembayaran ini hendaknya dilakukan dengan perantaraan Bank lagi. Untuk menghindarkan bahwa ada orang yang dengan sengaja hendak melepaskan diri dari kewajiban ini dengan membagi-bagikan pembayarannya, hingga setiap kali tidak melebihi Rp.10.000,- maka diadakan peraturan menurut pasal 1 ayat (2). misalnya, orang A pada hari Rabu membayar kepada orang B jumlah Rp.6.000,-, pada hari sabtunya ia membayar lagi pada B Rp.8.000,-, pembayaran yang kedua kalinya ini harus dilakukan dengan Perantaraan Bank, oleh karena dua pembayaran kepada orang yang sama, yang dilakukan dalam 4 hari ini, melebihi Rp.10.000,-. Kedua kalinya, Pemerintah hendak membatasi penyimpanan uang yang besar-besar jumlahnya, jika tidak perlu. juga penimbunan uang yang demikian hanya membesarkan bahaya uang palsu, dan juga merusak perekonomian. jika pada suatu waktu uang yang banyak itu dibutuhkan, misalnya untuk pembayaran gaji atau pembayaran-pembayaran lain, maka dapat diambil jumlah simpanan dari Bank. Hanya saja pembayaran-pembayaran itu hendaknya diselesaikan selama 7 hari, dan jumlahnya, yang melebihi Rp.50.000,-, dikembalikan dalam Bank. Ketiga kalinya, pembawaan uang yang jumlahnya berpuluh-puluh ribu atau lebih, dalam perjalan, dipandang pula sebagai suatu hal yang harus diberantas. Pemindahan uang sebanyak itu hendaknya juga dilakukan dengan Perantaraan Bank. Jika peraturan-peraturan ini, yang sebenarnya mudah dapat dituruti oleh umum, dijalankan sebaik-baiknya, maka Pemerintah dapat bantuan yang sebaik-baiknya dalam usahanya memberantas bahaya uang palsu dan kekacauan lain-lain dalam perekonomian. Untuk menghindarkan, bahwa peraturan-peraturan ini diabaikan saj, maka diadakan beberapa ancaman hukuman. Dari semua golongan dalam masyarakat, pedagang, pegawai jawatan-jawatan, anggota Tentara dan Badan-badan, diminta bantuan, terutama supaya mereka sendiri menjalankan peraturan ini dengan sempurna. Sekedar kesukaran, yaitu berhubungan dengan Bank untuk mengurus Uang, hendaknya jangan dipandang sebagai keberatan besar. Perbuatan demikian perlu menjaga keselamatan perekonomian dalam Negara.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):