Peraturan Peredaran Uang Dengan Perantaraan Bank Bank Berhubung Dengan Adanya Uang Palsu

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1948

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1948

Peredaran Uang Dengan Perantaraan Bank.

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1971

Perubahan Dan Penambahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 Tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1968, No. 23)

Komentar!