Peraturan Peredaran Uang Dengan Perantaraan Bank Bank Berhubung Dengan Adanya Uang Palsu
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1948
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1948 |
Nomor | : | 14 |
Judul | : | Peraturan Peredaran Uang Dengan Perantaraan Bank Bank Berhubung Dengan Adanya Uang Palsu |
Tanggal Ditetapkan | : | 23 Juni 1948 |
Tanggal Diundangkan | : | 23 Juni 1948 |
Tanggal Berlaku | : | 30 Juni 1948 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1948
Peredaran Uang Dengan Perantaraan Bank.
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1971
Perubahan Dan Penambahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 Tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1968, No. 23)
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.