Peraturan Peredaran Uang Dengan Perantaraan Bank Bank Berhubung Dengan Adanya Uang Palsu

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1948

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1948
Nomor:14
Judul:Peraturan Peredaran Uang Dengan Perantaraan Bank Bank Berhubung Dengan Adanya Uang Palsu
Tanggal Ditetapkan:23 Juni 1948
Tanggal Diundangkan:23 Juni 1948
Tanggal Berlaku:30 Juni 1948

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1948

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):