Perubahan Dan Penambahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 Tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1968, No. 23)

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1971

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 1971 TENTANG PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK TAHUN 1968, NO. 23) Menimbang :

  1. bahwa guna meningkatkan produktivitas Perusahaan Negara Perkebunan II perlu diadakan perluasan-perluasan di bidang permodalan dan usahanya;

  2. bahwa untuk itu dipandang perlu mengadakan tindakan penyesuaian struktur organisasi dan pengelolaan dari Perusahaan Negara yang bersangkutan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut pada huruf a dan b diatas, perlu merubah dan menambah Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1968 (Lembaran-negara Republik Indonesia tahun 1968 No. 23) khusus mengenai Perusahaan Negara Perkebunan II. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1960 No. 59; Tambahan Lembaran- Negara Republik Indonesia No. 1989);

  3. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1968 No. 23);

  1. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1970 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1970 No. 6; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 2922). MEMUTUSKAN : Menetapkan : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Perubahan dan Penambahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1968 No. 23). BAB I KETENTUAN UMUM. Pasal 1. Yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dengan :
    1. "Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia b. "Menteri" ialah Menteri Pertanian Republik Indonesia; "Direktur Jenderal" ialah Direktur Jenderal Perkebunan d. "Perusahaan" ialah Perusahaan Negara Perkebunan II sebagaimana yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1968 jo. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1970;

    2. "Direksi" ialah Direksi Perusahaan. Pasal 2. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1968 diubah dan ditambah dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam BAB II Peraturan Pemerintah ini, khusus mengenai struktur organisasi dan pengelolaan Perusahaan Negara Perkebunan II. BAB II STRUKTUR ORGANISASI PERUSAHAAN. Pasal 3. Struktur Organisasi Perusahaan terdiri dari a. Direksi;

    3. Pimpinan Pelaksana Perusahaan. BAGIAN KESATUAN. Direksi. Pasal 4.

      (1)

      Direksi adalah pimpinan dan penanggung-jawab Perusahaan.

      (2)

      Direksi bertugas:

    4. menentukan kebijaksanaan dalam pimpinan Perusahaan;

    5. menentukan kebijaksanaan dalam pengurusan dan penguasaan kekayaan Perusahaan;

    6. melakukan pengawasan terhadap Pimpinan Pelaksana Perusahaan dalam hubungannya dengan pelaksanaan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah ditetapkan Direksi.

      (3)

      Dalam melaksanakan tugas-tugasnya tersebut pada ayat (2) pasal ini, Direksi harus mengindahkan kebijaksanaan-kebijaksanaan dan petunjuk-petunjuk Menteri. Pasal 5.

      (1)

      Direksi terdiri dari seorang Ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang anggota yang masing-masing atas usul Menteri diangkat oleh Pemerintah untuk waktu selama-lamanya 5 (lima) tahun, setelah jangka waktu tersebut berakhir anggota Direksi yang bersangkutan dapat diangkat kembali.

      (2)

      Direksi terdiri dari warga negara Indonesia, yang mempunyai pengalaman di bidang kultur teknis perkebunan, di bidang pengelolaan perkebunan, per-bank-an dan di bidang kegiatan komersiil atau mempunyai keahlian lainnya yang berhubungan dengan bidang tersebut.

      (3)

      Pemerintah atas usul Menteri dapat memberhentikan anggota Direksi meskipun waktu tersebut dalam ayat (1) pasal ini belum berakhir, jikalau yang bersangkutan:

    7. minta berhenti;

    8. bertindak merugikan Perusahaan;

    c. bertindak atau bersikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara, d. meninggal dunia. Pasal 6. Direksi bertanggungjawab kepada Menteri, dengan ketentuan bahwa laporan dan pertanggung-jawab pelaksanaan tugas Direksi kepada Menteri disampaikan oleh Direksi melalui Direktur Jenderal. Pasal 7. Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam Peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Direksi berdasarkan petunjuk- petunjuk dari Menteri. BAGIAN KEDUA. Pimpinan Pelaksana Perusahaan. Pasal 8. Pimpinan Pelaksana Perusahaan bertugas menyelenggarakan pengurusan dan pengelolaan sehari-hari dari Perusahaan sesuai dengan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Direksi. Pasal 9. (1) Pimpinan Pelaksana Perusahaan tersebut pada pasal 8 Peraturan Pemerintah ini terdiri dari seorang Pimpinan Umum, seorang Pimpinan Produksi dan seorang Pimpinan Komersiil. (2) Perincian tugas, wewenang serta tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Pimpinan Pelaksana Perusahaan ditetapkan oleh Direksi. Pasal 10. (1) Para anggota Pimpinan Pelaksana Perusahaan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul dan pertimbangan Direksi. (2) Keanggotaan dalam Pimpinan Pelaksana Perusahaan tidak boleh dirangkap oleh anggota Direksi. Pasal 11. (1) Pimpinan Umum bertanggung-jawab kepada Direksi. (2) Pimpinan Produksi dan Pimpinan Komersiil bertanggungjawab kepada Pimpinan Umum untuk bidangnya masing-masing. BAB III KETENTUAN KHUSUS Pasal 12. Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1968 sepanjang tidak dirobah tetap berlaku untuk Perusahaan Negara Perkebunan II. BAB IV KETENTUAN PENUTUP. Pasal 13. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, akan ditetapkan kemudian. Pasal 14. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya, dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 15 Juni 1971. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 15 Juni 1971. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH. Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1971 YANG TELAH DICETAK ULANG

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):