Peredaran Uang Dengan Perantaraan Bank.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1948
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1948 |
Nomor | : | 34 |
Judul | : | Peredaran Uang Dengan Perantaraan Bank. |
Tanggal Ditetapkan | : | 29 September 1948 |
Tanggal Diundangkan | : | 29 September 1948 |
Tanggal Berlaku | : | 29 September 1948 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1948
Peredaran Uang dengan Perantaraan Bank
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1948
Peraturan Peredaran Uang Dengan Perantaraan Bank Bank Berhubung Dengan Adanya Uang Palsu
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.