Peredaran Uang Dengan Perantaraan Bank.

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1948

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 1948 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 1948 BANK. PEREDARAN UANG. Peraturan tentang peredaran uang dengan perantaraan Bank. Menimbang:

  1. bahwa perlu diadakan peraturan untuk menyehatkan peredaran uang dengan perantaraan bank-bank Pemerintah dan bank-bank lain yang ditunjuk oleh Pemerintah;

b. bahwa untuk menyehatkan peredaran tersebut, uang yang jumlahnya sangat besar perlu disimpan dalam bank dan pembayaran serta pemindahan jumlah- jumlah uang yang besar perlu dilakukan dengan perantaraan bank; Membaca: Putusan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat pada tanggal 14-8-1948 No. 54/ BP 3/48; Mengingat: Undang-Undang Nomor 30 tahun 1948; Mendengar: Menteri Keuangan; Memutuskan: A. Menarik kembali Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1948 tentang "Perantaraan bank-bank Pemerintah dalam peredaran uang berhubung dengan adanya uang palsu"; B. menetapkan peraturan sebagai berikut: PERATURAN TENTANG PEREDARAN UANG DENGAN PERANTARAAN BANK Pasal 1 (1) Tiap pembayaran uang yang melebihi jumlah Rp. 25.000,- harus dilakukan dengan perantaraan Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat dan bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, menurut peraturan-peraturan yang berlaku bagi bank- bank tersebut. Bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan harus memenuhi syarat-syarat, yang dipandang perlu oleh Menteri tersebut. (2) Jika antara dua pihak yang sama dilakukan beberapa pembayaran uang, hingga dalam waktu 4 hari berturut-turut jumlahnya melebihi Rp. 25.000,-, maka pembayaran yang mengakibatkan kelebihan jumlah itu, harus dilakukan menurut ayat (1) diatas. (3) Jika dipandang perlu, Menteri Keuangan boleh mengurangi jumlah yang dimaksud pada ayat (1). Pasal 2 Barangsiapa mempunyai atau mengawasi simpanan uang, yang selama 7 hari berturut-turut tidak kurang jumlahnya daripada Rp. 100.000,- harus menyerahkan bagian yang melebihi Rp. 100.000,- itu kepada bank tersebut dalam pasal 1, supaya disimpan untuknya. Pasal 3 (1) Pemindahan uang yang jumlahnya melebihi Rp. 25.000,- kedaerah karesidenan lain harus dilakukan dengan perantaraan bank termaksud dalam pasal 1. (2) Untuk menjalankan ketetapan dalam ayat (1), maka daerah istimewa Yogyakarta dipandang sebagai suatu karesidenan. Pasal 4 Sampai saat yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, maka peraturan tersebut pada pasal 1 dan pasal 2 tidak berlaku untuk daerah karesidenan Malang dan pasal 3 ayat (1) tidak berlaku untuk pemindahan uang ke atau dari daerah karesidenan tersebut. Pasal 5 (1) Barangsiapa melanggar peraturan-peraturan tersebut dalam pasal 1 sampai dengan pasal 3, dihukum dengan hukuman denda sebesar-besarnya Rp. 1.000.000,- atau hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun. (2) Barangsiapa menerima pembayaran dari pihak yang melanggar pasal 1 dihukum dengan hukuman denda sebesar-besarnya Rp. 1.000.000,- atau hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun. (3) Perbuatan termaksud dalam ayat (1) dan (2) dianggap sebagai kejahatan. (4) Uang yang digunakan untuk melakukan kejahatan tersebut ditetapkan menjadi milik Negara. (5) Disamping pegawai-pegawai yang pada umumnya berhak mengusut kejahatan, maka yang juga berhak mengusut kejahatan dalam pasal ini ialah pegawai- pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Negara dan pegawai-pegawai Jawatan Pajak. Pasal 6. Peraturan ini tidak berlaku bagi Kas-kas Negara, Kantor-kantor Pos dan Bank- bank yang termaksud dalam pasal 1. Pasal 7. Peraturan ini mulai berlaku bagi Jawa dan Madura pada hari diumumkan. Hari berlakunya buat daerah diluar Jawa akan diumumkan kemudian oleh Menteri keuangan. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 29 September 1948 SOEKARNO. Diumumkan pada tanggal 29 September 1948 Wakil Sekretaris Negara, RATMOKO.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):