Peredaran Uang dengan Perantaraan Bank
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1948
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1948 |
Nomor | : | 32 |
Judul | : | Peredaran Uang dengan Perantaraan Bank |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 Oktober 1948 |
Tanggal Diundangkan | : | 30 Oktober 1948 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1970 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1948
Peredaran Uang Dengan Perantaraan Bank.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.