Peredaran Uang dengan Perantaraan Bank
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1948
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Mencabut
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1948
Peredaran Uang Dengan Perantaraan Bank.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1948
Peredaran Uang Dengan Perantaraan Bank.