Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2025
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 7
Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
SK No223343A
diundangkan.FRESIDEN
REFUIUK INDONESTA
-3-
Agar sctiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Perahrran Presiden ini dengan penempatann]ra
dalam kmbaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan diJakarta
pada anggal8 Mei 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBI.ANTO
Diundanglon diJakarta
pada anrtal8 uci zOzd
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REruBUK INDONESI.A,
PRASETYO HADI
I,EMBARAN NEGARA REPUBUK INDONESI,A TAHUN 2025 NOMOR 87
Salinan scsuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NBGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukum,
ttd
SK No271672A
Djaman