Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2025
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
SALINAN FRE3IDEN NEFUBUK INDONESIA PERATI.'RAN PRESIDEN REPUBUK INDONESI.A NOMOR 6T TAHUN 2025 TENTANG INSTITUTAGAMA HINDU NEGERI MPU KUTURAN DENGAN RAHMATTUHAN YAI.IG MAHA ESA PRESIDEN REPUBUK INDONESI.A, Mcnimbang bahwa dalam rangka memperluas rumpun llmu Agama Hindu den mcmenuhi tunhrtan perkembangan masyarakat, pcrlu menetapkan Peraturan Pnesiden t€ntang Institut Aggma Hindu Negeri Mpu Kuhrran; l. Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2Ol2 tcntang Pendidikan Tinggi (Icmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O12 Nomor 158, Tambatran kmbaran Negara Republik Indoncsia Nomor 5336); 3. Perattrran Pemcrintatr Nomor 46 Tatrun 2019 tentang Pendidikan Tinggi lcagamaan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor l2O, Tambahan Lembaran Ncgara Republik Indonesia Nomor 6362); Mengingat MEMUTUSI(AN: Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG INSTTTUT AGAMA HINDU NEGERI MPU KUTT.'RAN. Pasal 1 Dalam Perahrran Presiden ini yang dimaksud dengan lmtittrt Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan adalah perguruan tinggi di lingkungan kementerian lang mcnlrclenggaral€n urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jarvab kcpada menteri yang men3relenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. SK No27l7l7A Pasal 2...
Pasal 2
Pasal 3
semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singara.ia diatihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan.