Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan

Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2025

SALINAN FRE3IDEN NEFUBUK INDONESIA PERATI.'RAN PRESIDEN REPUBUK INDONESI.A NOMOR 6T TAHUN 2025 TENTANG INSTITUTAGAMA HINDU NEGERI MPU KUTURAN DENGAN RAHMATTUHAN YAI.IG MAHA ESA PRESIDEN REPUBUK INDONESI.A, Mcnimbang bahwa dalam rangka memperluas rumpun llmu Agama Hindu den mcmenuhi tunhrtan perkembangan masyarakat, pcrlu menetapkan Peraturan Pnesiden t€ntang Institut Aggma Hindu Negeri Mpu Kuhrran; l. Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2Ol2 tcntang Pendidikan Tinggi (Icmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O12 Nomor 158, Tambatran kmbaran Negara Republik Indoncsia Nomor 5336); 3. Perattrran Pemcrintatr Nomor 46 Tatrun 2019 tentang Pendidikan Tinggi lcagamaan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor l2O, Tambahan Lembaran Ncgara Republik Indonesia Nomor 6362); Mengingat MEMUTUSI(AN: Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG INSTTTUT AGAMA HINDU NEGERI MPU KUTT.'RAN. Pasal 1 Dalam Perahrran Presiden ini yang dimaksud dengan lmtittrt Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan adalah perguruan tinggi di lingkungan kementerian lang mcnlrclenggaral€n urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jarvab kcpada menteri yang men3relenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. SK No27l7l7A Pasal 2...

Pasal 2
Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan sgfagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja.

Pasal 3
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan; dan

semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singara.ia diatihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan.


Pasal 4
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -2-

Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Pelalaan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singar4ia menjadi Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan dalam pelaksanaan Peraturan presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lemboga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing. Tahun 2016 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 418), dinyatakan masitr- tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 6
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor 418), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan

Pasal 7
Presiden ini mulai berlaku pada tanggal Agar SK No223343A diundangkan.FRESIDEN REFUIUK INDONESTA -3- Agar sctiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Perahrran Presiden ini dengan penempatann]ra dalam kmbaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan diJakarta pada anggal8 Mei 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBI.ANTO Diundanglon diJakarta pada anrtal8 uci zOzd MENTERI SEKRETARIS NEGARA REruBUK INDONESI.A, PRASETYO HADI I,EMBARAN NEGARA REPUBUK INDONESI,A TAHUN 2025 NOMOR 87 Salinan scsuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NBGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, ttd SK No271672A Djaman

Komentar!