Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2025
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 14
Pelalaan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip
terkait dengan proses pengalihan Sekolah Tinggi Agama Hindu
Negeri Mpu Kuturan Singar4ia menjadi Institut Agama Hindu
Negeri Mpu Kuturan dalam pelaksanaan Peraturan presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lemboga
pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan
masing-masing.
Tahun 2016 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu
Negeri Mpu Kuturan Singaraja (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 418), dinyatakan masitr- tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini.