Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2025
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 2
Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Institut Agama Hindu
Negeri Mpu Kuturan sgfagai perubahan bentuk dari Sekolah
Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari
Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan
Singaraja dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan
kewajiban Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan; dan
semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singara.ia diatihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan.
Pasal 4
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-2-
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 14
Pelalaan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip
terkait dengan proses pengalihan Sekolah Tinggi Agama Hindu
Negeri Mpu Kuturan Singar4ia menjadi Institut Agama Hindu
Negeri Mpu Kuturan dalam pelaksanaan Peraturan presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lemboga
pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan
masing-masing.
Tahun 2016 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu
Negeri Mpu Kuturan Singaraja (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 418), dinyatakan masitr- tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan
Singaraja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O16
Nomor 418), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan
Pasal 7
Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
SK No223343A
diundangkan.FRESIDEN
REFUIUK INDONESTA
-3-
Agar sctiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Perahrran Presiden ini dengan penempatann]ra
dalam kmbaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan diJakarta
pada anggal8 Mei 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBI.ANTO
Diundanglon diJakarta
pada anrtal8 uci zOzd
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REruBUK INDONESI.A,
PRASETYO HADI
I,EMBARAN NEGARA REPUBUK INDONESI,A TAHUN 2025 NOMOR 87
Salinan scsuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NBGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukum,
ttd
SK No271672A
Djaman