Badan Siber dan Sandi Negara

Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017

Info
Isi
Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021

Badan Siber dan Sandi Negara

Diubah dengan

Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara

Mengubah

Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013

Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian

Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015

Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian

Reaksi!

Belum ada reaksi.