Badan Siber dan Sandi Negara
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2017 |
Nomor | : | 53 |
Judul | : | Badan Siber dan Sandi Negara |
Tanggal Ditetapkan | : | 19 Mei 2017 |
Tanggal Diundangkan | : | 23 Mei 2017 |
Tanggal Berlaku | : | 23 Mei 2017 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021
Badan Siber dan Sandi Negara
Diubah dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara
Mengubah:
- Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian
- Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015
Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.