Badan Siber dan Sandi Negara

Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2017
Nomor:53
Judul:Badan Siber dan Sandi Negara
Tanggal Ditetapkan:19 Mei 2017
Tanggal Diundangkan:23 Mei 2017
Tanggal Berlaku:23 Mei 2017

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

Mengubah:

  • Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013

    Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian

  • Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015

    Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):