Daftar Peraturan
Menampilkan 91 s.d. 100 dari 172 peraturan.
# | Judul | Nomor dan Tahun | Bentuk |
---|---|---|---|
91 | Jaminan Pemerintah Pusat atas Pembiayaan Infrastruktur Melalui Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Internasional kepada Badan Usaha Milik Negara | No. 82 Th. 2015 | Peraturan Presiden |
92 | Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Serta Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial | No. 81 Th. 2015 | Peraturan Presiden |
93 | Besaran Hak Keuangan bagi Deputi, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional pada Kantor Staf Presiden | No. 80 Th. 2015 | Peraturan Presiden |
94 | Pengesahan Persetujuan Kerangka Kerja Perdagangan dan Penanaman Modal antara Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Ekonomi Nasional Republik Uni Myanmar (Framework Agreement On Trade And Investment Between The Ministry Of Trade Of The Republic Of Indonesia And The Ministry Of National Planning And Economic Development Of The Republic Of The Union Of Myanmar) | No. 79 Th. 2015 | Peraturan Presiden |
95 | Kontingen Garuda Satuan Tugas Helikopter MI-17 Tentara Nasional Indonesia pada Misi Pemeliharaan Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Mali | No. 78 Th. 2015 | Peraturan Presiden |
96 | Pedoman Organisasi Rumah Sakit | No. 77 Th. 2015 | Peraturan Presiden |
97 | Pemberian Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Milik Masyarakat yang Terkena Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007 | No. 76 Th. 2015 | Peraturan Presiden |
98 | Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019 | No. 75 Th. 2015 | Peraturan Presiden |
99 | Pengesahan ASEAN Multilateral Agreement On The Full Liberalisation Of Air Freight Services (Persetujuan Multilateral ASEAN Mengenai Liberalisasi Penuh Jasa Angkutan Udara Kargo), Protocol 1 On Unlimited Third, Fourth, And Fifth Freedom Traffic Rights Among Designated Points In ASEAN (Protokol 1 tentang Kebebasan Hak Angkut Ketiga, Keempat, dan Kelima yang Tidak Terbatas di Antara Titik-Titik yang Telah Ditunjuk di ASEAN), dan Protocol 2 On Unlimited Third, Fourth, And Fifth Freedom Traffic Rights Among All Points With International Airports In ASEAN (Protokol 2 tentang Kebebasan Hak Angkut Ketiga, Keempat, dan Kelima yang Tidak Terbatas di Antara Semua Titik dengan Bandar Udara Internasional di ASEAN) | No. 74 Th. 2015 | Peraturan Presiden |
100 | Pelaksanaan Koordinasi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Tingkat Nasional | No. 73 Th. 2015 | Peraturan Presiden |