Kontingen Garuda Satuan Tugas Helikopter MI-17 Tentara Nasional Indonesia pada Misi Pemeliharaan Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Mali

Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2015

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2015
Nomor:78
Judul:Kontingen Garuda Satuan Tugas Helikopter MI-17 Tentara Nasional Indonesia pada Misi Pemeliharaan Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Mali
Tanggal Ditetapkan:3 Juli 2015
Tanggal Diundangkan:6 Juli 2015
Tanggal Berlaku:6 Juli 2015

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2015

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):